Artikel Terpopuler

Cerpen

Saturday, April 9, 2011

EKSISTANSI KUTUBUSSALAF


EKSISTANSI KUTUBUSSALAF


Oleh :
KH. Abdulloh Hasyim, S.Pd. I

Disampaikan Dalam Acara :
KULIAH JUM’AT Ke-2
DEWAN MURID
MADRASAH GHOZALIYYAH SYAFI’IYYAH
Pondok Pesantren Karangmangu Sarang Rembang



Hari Jum’at, 07 Mei 2010






EKSISTENSI KUTUBUSSALAF
Oleh : KH. Abdulloh Hasyim, S.Pd.I


Pengertian “Kutubus Salaf”
           
Kata “Kutub” merupakan bentuk plural dari kata “Kitab” yang berarti kumpulan . Dalam Surat Al-Baqoroh ayat 2, Allah SWT berfirman :

ذََلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ  (البقرة : 2)

            Artinya : “Kitab Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya, menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa” QS. Al-Baqoroh :2.

Allah menamakan Al-Qur’an dengan Al-Kitab yang berarti kumpulan tulisan. Dalam metodologi penyusunan kajian hukum, secara terminologi berarti  : kajian jenis-jenis hukum yang mencakup bab, fasal, far’i, dan beberapa masalah.
            Definisi ini sangatlah sesuai dengan redaksi penyusunan kitab turots. Pada umumnya, fase-fase diatas dilakukan untuk menjaga kajian-kajian materi menjadi komperehensif dan akurat.
            As-Salaf, sebuah makna yang relatif dalam arti akan menemukan pemaknaan setiap perubahan waktu, seperti halnya kata “قَبْلُ” pada setiap masa akan dikatakan Salaf (سلف) jika dinisbatkan pada masa yang akan datang,  dan dikatakan kholaf (خلف ) jika dinisbatkan pada masa yang telah lewat.
Dalam istilah, kalimat salaf  diartikan sebagai masa keemasan umat Nabi Muhammad pada tiga kurun pertama. Abdulloh bin Mas’ud meriwayatkan:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، رواه البخاري
(صحيح  البخاري - 9 / 133)

Perlu diketahui penafsiran tiga kurun sendiri masih dalam ranah polemik, sehingga kita tidak bisa memaparkan pengertian kitab salaf sebelum mengkaji salaf itu sendiri.
            Dr. M. Sa’id Romdhon Al-Buthi dalam kitabnya “As-Salafiyyah” menjelaskan bahwa :  Tiga periode yang dimaksud adalah :
  1. Periode Shahabat.
  2. Periode Tabi’in.
  3. Periode Tabi’i al-tabi’in.
Tiga periode ini mendapatkan Apresiasi dari Nabi sebagai periode terbaik  dikarenakan mereka mendapatkan pemahaman islam secara langsung dari beliau sehingga orisinalitas dan ke-otentikannya masih terjaga. Terbukti setelah tiga kurun tersebut, mulai bermunculan golongan-golongan yang tidak sepaham dalam arti yang melenceng jauh dari keislaman itu sendiri.
Hipotesis ini bukan berarti menafikan terjadinya polemik atau friksi pada era tiga kurun tersebut. Hal ini terbukti pada awal pemerintahan Abu Bakar, banyak golongan-golongan yang menentang keabsahan islam. Tetapi aksi-aksi mereka dengan sendirinya termentahkan dan terkoreksi oleh masyarakat luas, sebab orisinalitas pemahaman islam masih dianut oleh publik . Logikanya mereka yang melawan arus menjadi musuh bersama (common Enemy).
Kembali pada penafsiran hadits Nabi diatas, apakah stasus “khoiriyyah” itu terselamatkan pada seluruh komponen masyarakat (Kulliyah) pada tiga dekade itu atau secara umum ( Al-Kullu) ?
-                Al-Jumhur berpendapat bahwa status tersebut terdapat pada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali dengan mempertimbangkan perbedaan kapasitas kesholehan personal dan intelektualnya.
-                Ibnu Abdi Al-Barr menjelaskan status itu hanya terasumsikan pada Al-Majmu’ ( Tidak semua komponen masyarakat).
Menurut hemat saya, pendapat yang ke-2 lebih realistis dan menemukan momentumnya, terbukti meskipun kasuistik pada level individu, generasi setelahnya ada yang lebih baik dari pada generasi sebelumnya.

Mengapa kita harus mengikuti salaf ?

Nabi Bersabda :

وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي " رواه الترمذي وابن ماجة وأبو داوود بطرق متعددة مرفوعة
 (سنن الترمذي - 9 / 235).

Dalam Hadits ini Nabi secara spesifik menyebutkan bahwa kebenaran hanya pada mereka yang konsistensinya teruji untuk mengikuti sunnah Rosul dan Sahabatnya. Dan proses itu sendiri tidak akan terwujud kecuali dengan memegang teguh metodologi salaf dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunah.
            Sebab merekalah yang menerima pemahaman langsung atas Al-Qur’an dan As-Sunah dari Nabi dan berlanjut sampai generasi yang ke-3 Otentitas pemahaman tersebut masih terjaga .
              Kondisi ini berbeda dengan setelahnya yang mengalami Otentitas di sebabkan terasimilasinya orang arab dan ajam yang berdampak pada penurunan Kompetensi Grametikal bahasa arab, Akulturisasi yang berimbas pada proses mengakomodasi budaya setempat dan lain-lain.
              Dari paparan di atas bisa simpulkan bahwa mengikui ASSALAF bukan pada komunitas yang hidup di tiga kurun pertama tapi mengikuti metodologi mereka atas pemahaman Al-Qur’an dan Al-Hadits yang diterima langsung oleh diri Nabi karena kedekatan waktu sehingga orisinalitasnya terjaga. Dan siapapun berkomitmen  kuat mengikuti metodologi mereka dalam memahami al-Qur’an dan Al-Hadits, dapat dikategorikan pada sabda Nabi
 “  مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي“   tanpa memandang media dan waktu dia hidup.
            Memandang Istilah Dr. Al-Buthy, Assalafiyyah bukanlah Madzhab dalam islam tetapi Marhalah Zamaniyyah Mubarokah (generasi emas yang penuh berkah). Paradigma ini perlu dipertegas, sebab fenomena yang ada- cenderung memahami salaf -sebagian dari mereka mengatasnamakan  Gerakan Salafi – sebagai sebuah perilaku, ucapan, aktivitas, tradisi yang ada pada 3 kurun yang harus diikuti secara literal tanpa ada reserve penalaran pada teks seiring evolusi waktu.
            Padahal seiring evolusi waktu, As-Salaf sendiri mengalami transformasi seperti pada era Umar bin Abdul Aziz, Beliau memaklumatkan larangan mendirikan bangunan di area Mina seiring banyaknya jamaah haji, padahal tradisi membangun sudah ada sejak dulu.

Konklusi
Kutubussalaf bisa didefinisikan dalam dua hal :
-            Khazanah keilmuan islam yang ditulis pada tiga abad pertama.
-            Khazanah keilmuan yang bersubstansi pada metodologi pemahaman islam pada era tiga generasi pertama terlepas dari periode kitab itu ditulis.

Definisi kedua lebih menemukan relevansinya, sebab sebuah metodologi tidak bisa dibatasi oleh waktu. Dan sangat naïf jika keabsahan metodologi dilihat dari faktor usia dan kehilangan substansinya.
            Menurut saya al-kutub Al-Ashriyyah meskipun ditulis di abad ini, akan terkategorikan salaf jika teori-teori keilmuan yang tertulis tidak keluar dari manhaj salaf., Demikian juga sebaliknya Al-Kutub Al-Tsurotsiyyah meskipun ditulis di abad permulaan, selagi keluar dari koridor salaf, niscaya tidak dikategorikan salaf. Pemahaman ini harus tersosialisasikan dengan baik, agar para tholabah tidak terobsesi pada usia sebuah literature, tapi lebih pada urgensi content kitab itu sendiri.

Eksistensi Kitab Salaf
Eksistensi Kitab salaf tidak bisa dipisahkan oleh sistem Pendidikan membangun relation ship (silaturrohmi) dan kemampuan komunikasi dengan public dan kompetensi pengampunya sejauh mana mampu mengaplikasikan dalam konteks kekinian.
            Unsur-unsur diatas merupakan satuan-satuan komponen yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.
Mengapa dalam tulisan ini lebih cenderung menyikapi piranti-piranti penunjang kitab salaf daripada kitab itu sendiri ?
Karena secara umum kitab salaf (dengan asumsi diatas) bisa diterima oleh komunitasnya tanpa menafikan adanya perbedaan yang ada, yang pada- dasarnya masih dalam ranah kajian Para intelektual.  Yang menjadi titik permasalahan adalah kitab salaf kehilangan popularitasnya dimata public, sebab sudah dianggap kehilangan relevansinya. Dengan kata lain penulis lebih termotivasi mencari akar permasalahannya dan mencarikan problem solving daripada berkutat pada kitab salaf itu sendiri.

Sistem pendidikan
Seiring waktu, pada tiga decade terakhir ini popularitas pesantren salaf menurun, padahal secara kuantitas jumlah pesantren bertambah (EMIS : Dijen Kelembagaan Islam-DEPAG RI). Meskipun ada sebagian pesantren salaf yang masih survive seperti pondok di Sarang Rembang. Fakta ini sebuah ironi, mengingat pesantren salaf merupakan institusi tertua yang mengawal moral masyarakat. Kondisi ini tidak terlepas dari globalisasi yang terdeteksi dengan adanya teknologi canggih dibidang media yang menyebabkan era ini bergerak secara progresif dan berbeda jauh dengan era sebelumnya. Konsekwensi logisnya terjadi perubahan-perubahan yang hamper diseluruh aspek kehidupan.
            Perubahan pada level sosial budaya yang dipengaruhi oleh modernitas yang bertabrakan dengan sistem yang sudah mapan, konsekuensinya harus ada penataran ulang (Reform) dalam pendidikan yang lebih kreatif, inovatif dan mampu membaca kebutuhan ummat. Yaitu sebuah konsep pendidikan yang komperhensif, fleksibel dan berwawasan sosiologi yang memandang bahwa pendidikan adalah proses memanusiakan manusia secara manusiawi yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan  zaman.
            Sehingga pesantren sebagai pusat pengkajian kutub salaf mendapatkan respon positif dan menjadi pelopor perubahan disemua lini kehidupan (Agen Of Change). Dengan kata lain Tradisional dalam pesantren bisa diasumsikan sebagai institusi yang tetap mempertahankan tradisi mengembangkan ajaran islam dengan bersikap transpormatif, inovatif, rasional dan moderat sesuai dengan ungkapan :

المحافظة على السلف الصالح والأخذ بالجديد الأصلح

As-Syeh M. Najih Maemun dalam kitabnya “ Ar-risalah Al Islamiyyah ” pada bab “Makna Tathowwur Fi Al Sayariah” menjelaskan islam merespon perkembangan waktu dengan seleksi ilmiah yang berdasarkan kaidah-kaidah syar’iyyah. Fleksibelitas disini tidak bisa diartikan bahwa islam mengakomodir sesuatu yang baru tanpa adanya riset keilmuan. Statemen- tersebut semakin memperjelas kedudukan islam di dalam mengapresiasikan evolusi waktu, sehingga kita tidak terjebak pada pemahaman-pemahaman yang mendikotomikan Islam, Semisal istilah-istilah baru yang pada dasarnya tidak menemukan substansinya. Contohnya ada upaya kategorisasi dalam pemikiran islam seperti TRADISIONALIS POST TRADISIONAL, MODERNISM POST MODERNISM.
            Konsep-konsep diatas secara umum telah diajarkan didalam pesantren, dimana dalam agenda pengajaran (Lesson Plan) tidak hanya proses transfer ilmu dari Kyai kepada murid (kognitif) saja, tapi juga ada uswah (afektif) yang mana keabsahan sebuah ilmu tidak  dalam level pengkajian tapi juga pada pengalaman yang akhirnya secara ilmiah terjadi proses pembentukan karakter (Character Building) pada anak didik dalam arti anak didik tidak hanya berkutat pada teori-teori keilmuan saja, tapi juga pada implementasi dalam rutinitas sehari-hari yang pada akhirnya mereka mengalami proses pengayaan spiritual dan menjadi pribadi yang berakhlaq Disaat generasi yang dihasilkan berkarakter islami yang kuat, nicsaya dia mempunyai kapabilitas untuk mendiskusikan ilmunya pada masyarakat dan dengan sendirinya ada proses sosialisasi kitab-kitab salaf pada publik. Bagaimanapun juga konsistensi seseorang dalam melaksanakan ajaran salaf, merupakan kunci sukses dalam dakwah untuk mendapatkan kepercayaan (trust) dari publik.
Karakter dan mental seperti itu bisa terlahirkan dari pendidikan pesantren yang sistem KBMnya berorientasi pada spiritual.
Bukankah Allah berfirman :

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ  [البقرة : 44)
 
Relation Ship
Diriwayatkan dari Abi Huroiroh, Nabi bersabda :

صحيح البخاري - (7 / 228)
 مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ ، رواه البخاري  والترمذي

Secara explicit Nabi menyabdakan silaturrohmi merupakan media vital untuk mendapatkan limpahan rizki dan umur panjang.
Hadits ini dalam dimensi manajemen marketing menemukan korelasi dan fungsinya, sebab kunci utama yang memback-up kesuksesan pemasaran sebuah produk ketika terjadi harmonisasi antara produsen stakeholder dalam istilah marketing disebut “Relation Ship marketing”.
Korelasi dan fungsi diatas dimaksudkan pada pemahaman menjalin silaturrohmi dengan kerabat tidak sebatas mereka yang ada hubungan genetikal, tapi masyarkat luas dalam koridor ukhuwwah dalam islam yang pada akhirnya membangun jaringan pemasaran produk-produk kitab salaf (marketing Network)
Dalam Surat Al-Hujurot ayat 13, Allah Berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ  (الحجرات : 13)

          Kolapsnya sebuah perusahaan karena mereka hanya mampu memproduksi dan lemah dipemasarannya. Fakta empiris IPTN dinyatakan kolaps disaat produknya tidak bisa dipasarkan. ini hanyalah sebatas ilustrasi yang bisa di aplikasikan dalam kitab-kitab salaf., dalam arti konstruksi keilmuan dan pemikiran dalam kitab-kitab salaf hanya sebatas produk bermutu tinggi yang hanya dinikmati oleh sebagian komunitas karena lemahnya sosialisasi produk itu ke masyarakat yang luas. Lebih jelasnya eksistensi kutubussalaf bisa terjadi, jika kita membangun jaringan (network) pada semua elemen masyarakat dan menjaga harmonisasi hubungan dengan mereka.
            Dalam era globalisasi yang berindikasi derasnya arus informasi begitu cepat dengan media yang modern, kita dituntut untuk lebih progresif memanfaatkan media tersebut. Sudah saatnya kita memanfaatkan jejaring social semisal facebook, twiter, blackberry, blog, website, magazine sebagai media sosialisasi kitab-kitab salaf dengan relasi-relasi kita. Menggunakan media tersebut dari segi efektifitas dan efesiensi lebih kuat dan luas.
            Disini perlu saya singgung, bahwa kita tidak boleh under estimate dengan fasilitas teknologi di era kekinian, karena hal itu hanyalah sebagai media (al-Wasa’il). Diskusi ilmiah tanpa disertai dengan kajian yang integral akan melahirkan keputusan yang premature.
  
Mengapa media-media itu harus diharamkan ?
Bukankah substansinya terletak pada fungsinya bukan pada dzatnya. Oleh karena itu Para Fuqoha’ merumuskan qo’idah :
للوسائل حكم المقاصد
Setelah segmentasi pasar jelas, kita harus mengatur strategi cara memasarkan produk secara professional sehingga mendapat respons dan simpati dari public. Philip Kohler dalam buku managemen pemasarannya mengatakan : “Kesuksesan marketing terdiri dari empat pilar :
  1. Analisis
  2. Perencanaan.
  3. Implementasi
  4. Pengendalian.
Lebih jelasnya, sebelum kita melangkah pertama kali yang harus dilakukan adalah menganalisis pasar dalam arti kita harus mengukur selera, kemampuan dan trend. Ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang maksimal, karena produk yang akn di launching memenuhi kebutuhan mereka.
Fase kedua setelah analisis, kita membuat perencanaan srategi untuk merebut pangsa pasar. Konkritnya kita akan menyampaikan produk-produk salaf dengan cara yang berbeda sesuai kualitas dan kebutuhan mereka. Cara menyampaikan materi pada konstituen yang basicnya salaf akan berbeda dengan konstituen yang tidak berbasic salaf.
Fase ketiga dan keempat adalah kita harus mampu mengimplementasikan dan mengendalikan strategi pemasaran, jangan sampai kontraproduktif dan tidak mendapatkan hasil yang maksimal.
Fase – Fase di atas perlu di tempuh dalam kontek profesionalitas dakwah dengan hasil yang maksimal.Bukankah sayyidina Ali mengatakan :

"الحق بلا نظام يغلبه الباطل بالنظام"

Sebagai catatan, nabi pernah mendoakan Hasan bin Tsabit, beliau adalah salah satu sahabat yang pandai bersyair, dan dengan syairnya ia mampu mengcounter opini negatif atas nabi dan islam.
Beliau berdoa :
أللهم أيده بروح القدس

Mengapa nabi mengapresiasi sedemikian besar ?
Sebab hujatan – hujatan mereka atas Nabi ( PRESSURE ), mampu di netralisir oleh jawaban-jawaban Hasan Bin Tsabit dengan syair. Dimana sysir pada waktu itu sebagai media  yang efektif untuk menjawab opini negatif (psywar ) dan bahkan bisa membuat opini baru yang positf. Tidak berlebihan kalau sekarang kita menggunakan Fasilitas tehknologi untuk mensosialisasikan pemikiran – pemikiran salaf.

Kontekstualisasi Pemikiran Salaf

Yang di maksud disini adalah upaya mengkaji teks – teks salaf sacara Komprehensif untuk di sesuaikan dengan evolusi waktu dan tetap menjaga substansi teks tersebut. Sehingga produk yang di hasilkan lebih aplikatif dan bisa di terima masarakat.
            Ini berbeda dengan pemahaman intelektual modernis yang cenderung merekontruksi pemikiran salaf dengan alasan mengada – ada, seperti menolak arabisme, pribumasasi islam, Aspek maslahat subyektif, humanisme dan lain – lain. Bahkan mereka berhipotesis, karena islam di ajarkan sebatas warisan tradisi dan di terima apa adanya ( Taken for granted ) ahirnya terjadi stagnasi dan teks kehilangan relevansinya karena tidak bisa memberi langkah-langkah yang solutif.
            Semangat tafsir ini mencapai klimaksnya di saat mereka menjadikan lima dasar syari’at (  الكلية الخمسة ) yaitu hitdzudien, hifdzul aql, hifdzul mal, hifdzul nadfs, hifdzul ird sebagai parameter permanen atas penafsiran teks. Logikanya teks-teks yang bertentangan dengan lima prinsip di atas akan di tolak, dan menganggap lima prinsip tersebut lebih baik dari pada memegang teks verbalnya.  Genre ini sering disebut Antroposentries dalam konteks pemikiran diartikan kajian pada teks harus berdasarkan atas kepentingan dan kemaslahatan manusia.

Prof. DR. Yusuf Al-Qordlowi dalam bukunya :

كَيْفَ نَتَعَامَلُ مَعَ السُّنَّة النَّبَوِيّةِ


Beristinbath dari hadits :

إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا ، رَوَاه أَبُو دَاوُد ُ
سنن أبي داود - (11 / 362)

Bahwa tajdid disini bukanlah merekontruksi atas teks-teks secara total dan menggantikan dengan dogma yang baru, tapi merupakan sebuah upaya mengembalikan substansi teks pada era Rosul, sahabat dan pengikutnya dengan mengkaji dan menata ulang atas teks tersebut agar tidak kehilangan substansi dan relevansinya. Beliau memberi contoh beberapa hadits yang perlu dikaji dan disetting ulang agar hadits tersebut tidak kehilangan momentumnya dengan tetap memperhatikan substansinya. Allah berfirman  dalam Surat Al-Anfal ayat 60 :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
 ( الأنفال : 6)

Berkaitan dengan ayat ini, Nabi bersabda :
 (وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ )
"أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ "، رواه المسلم
صحيح مسلم - (10 / 32)

"مَنْ احْتَبَسَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِيمَانًا بِاللَّهِ وَتَصْدِيقًا بِوَعْدِهِ فَإِنَّ شِبَعَهُ وَرِيَّهُ وَرَوْثَهُ وَبَوْلَهُ فِي مِيزَانِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ " رواه البخاري وأحمد والنسائي
صحيح البخاري - (9 / 455)
Ada 2 hal yang dikaji dari hadits diatas :
1.                  " الْقُوَّة"َ,dalam hadits Nabi menginterpretasikan dengan keahlian memanah.
2.                  "رباط الخيل" Di interpretasikan oleh Beliau dengan memelihara kuda yang dipersiapkan untuk peperangan.

Keahlian memanah dan memelihara kuda hanyalah sebagai wasilah (media)  dalam peperangan. Sedangkan substansinya adalah kita disyari’atkan untuk mempersiapkan diri ikut berpartisipasi dalam peperangan dengan menyiapkan segala infrastruktur yang berkaitan dengan peperangan.
Kontektualnya : media peperangan dalam hadits bukanlah substansi (الهدف) tapi sebatas menjelaskan bahwa memanah dan berkuda merupakan media peperangan di zaman Nabi (بيان للواقعَ) dan tidak berimplikasi hukum .
Disini berlaku qo’idah :

الوسائل تتغير من عصر إلى عصر ومن بيئة إلى بيئة

Aplikasinya “الخيلَ “ diera kekinian bisa diartikan pesawat tempur, tank, kapal perang, pesawat pengintai tanpa awak, dll.
“الرميَ” bisa diasumsikan sebagi Basoka, Senapan, Peluncur Rocket, Rudal, Bom, Senjata biologis, dll.
Konklusi :
Pemahaman ulang wasilah atas teks diatas tidak berimplikasi pada substansi hukum, tapi sebatas penalaran pada teks dalam konteks penyesuaian dengan waktu.

- Mengkaji ulang teks yang  berpijak pada tradisi (urf) yang sudah berubah diperiodenya, Nabi memerintahkan pendistribusian Zakat setelah sholat shubuh dan sebelum sholat ied. Batasan waktu yang diperintahkan oleh Nabi pada waktu itu cukup untuk pendistribusian zakat karena adanya faktor tidak luasnya daerah pemukiman, populasi penduduk yang belum pesat sehingga dalam waktu sesingkat itu cukup untuk mendistribusikan zakat. Seiring evolusi- waktu, disaat populasi meningkat dan berkembangnya daerah pemukiman, maka batasan waktu di era Nabi tidak mencukupi yang pada akhirnya mengkondisikan mereka untuk mendistribusikan zakat dua hari sebelum ied.
Pada Periode Imam-imam Madzhab, interval waktunya lebih panjang. Imam As-Syafi’i membolehkan sejak awal Romadhon, sedangkan Imam Hambali membolehkan sejak nishfu Romadhon.

- Mengkaji ulang teks berdasarkan sebab :
Nabi bersabda :

"الأئمة من قريش " رواه أحمد

Penerapan harfiyyah dalam era sekarang akan mereduksi hadits itu sendiri,  sebab factual empiris membuktikan bahwa pemimpin lebih banyak didominasi oleh orang-orang non Quraisy. Kondisi ini menjadikan Ulama’ untuk meneliti alasan Nabi memprioritaskan orang Quraisy. Setelah dikaji secara menyeluruh dapat disimpulkan bahwa : pada saat itu hanya keturunan Quroisylah yang mendapat legitimasi public, sehingga mempunyai power dan otoritas untuk memimpin pemerintahan yang terjaga stabilitas dan kondusifitasnya, dengan kata lain legitimasi public mempunyai peran yang signifikan didalam leadership.
Konstektualnya : Kepemimpinan bisa dijabat oleh siapapun (non Quroisy) selagi mendapat legitimasi publik.



  







Monday, March 7, 2011

Masa Nabi hingga Dinasti Usmany

Rasul

Nabi Muhammad SAW
.
Kitab Suci

Al-Qur'an
.
Rukun Islam
1. Syahadat · 2. Salat · 3. Puasa
4. Zakat · 5. Haji
Rukun Iman
Iman kepada : 1. Allah
2. Al-Qur'an · 3. Nabi ·4. Malaikat
5. Hari Akhir · 6. Qada & Qadar
Tokoh Islam
Muhammad SAW
Nabi & Rasul · Sahabat
Ahlul Bait
Kota Suci
Mekkah · & · Madinah
Kota suci lainnya
Yerusalem · Najaf · Karbala
Kufah · Kazimain
Mashhad ·Istanbul · Ghadir Khum
Hari Raya
Idul Fitri · & · Idul Adha
Hari besar lainnya
Isra dan Mi'raj · Maulid Nabi
Asyura
Arsitektur
Masjid ·Menara ·Mihrab
Ka'bah · Arsitektur Islam
Jabatan Fungsional
Khalifah ·Ulama ·Muadzin
Imam·Mullah·Ayatullah · Mufti
Hukum Islam
Al-Qur'an ·Hadist
Sunnah · Fiqih · Fatwa
Syariat · Ijtihad
Manhaj
Salafush Shalih
Mazhab
1. Sunni :
Hanafi ·Hambali
Maliki ·Syafi'i
2. Syi'ah :
Dua Belas Imam
Ismailiyah·Zaidiyah
3. Lain-lain :
Ibadi · Khawarij
Murji'ah·Mu'taziliyah
Lihat Pula
Portal Islam
Indeks mengenai Islam
lihat • bicara • sunting

Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata "Khalifah" (خليفة Khalīfah) sendiri dapat diterjemahkan sebagai "pengganti" atau "perwakilan". Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini menyebut diri mereka sebagai "Khalifat Allah", yang berarti perwakilan Allah (Tuhan). Akan tetapi pada perkembangannya sebutan ini diganti menjadi "Khalifat rasul Allah" (yang berarti "pengganti Nabi Allah") yang kemudian menjadi sebutan standar untuk menggantikan "Khalifat Allah". Meskipun begitu, beberapa akademis memilih untuk menyebut "Khalīfah" sebagai pemimpin umat islam tersebut.

Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu'minīn (أمير المؤمنين) atau "pemimpin orang yang beriman", atau "pemimpin umat muslim", yang kadang-kadang disingkat menjadi "emir" atau "amir".

Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Usmaniyah, dan beberapa khalifah kecil, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir.

Khalifah berperan sebagai kepala ummat baik urusan negara maupun urusan agama. mekanisme pengangkatan dilakukan baik dengan penunjukkan ataupun majelis Syura' yang merupakan majelis Ahlul Ilmi wal Aqdi yakni ahli Ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat. Sedangkan Khilafah adalah nama sebuah system pemerintahan yang begitu khas, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran & Hadist.

Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani (1907-1977) mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam, hal. 17). Dari definisi ini, jelas bahwa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia.

Jabatan dan pemerintahan Khalifah berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.


Kelahiran Kekhalifahan Islam
Kekhalifahan Islam, 622-750

Kebanyakan akademis menyetujui bahwa Nabi Muhammad tidak secara langsung menyarankan atau memerintahkan pembentukan kekhalifahan Islam setelah kematiannya. Permasalahan yang dihadapi ketika itu adalah: siapa yang akan menggantikan Nabi Muhammad, dan sebesar apa kekuasaan yang akan didapatkannya?
[sunting] Pengganti Nabi Muhammad

Fred M. Donner, dalam bukunya The Early Islamic Conquests (1981), berpendapat bahwa kebiasaan bangsa Arab ketika itu adalah untuk mengumpulkan para tokoh masyarakat dari suatu keluarga (bani dalam bahasa arab), atau suku, untuk bermusyawarah dan memilih pemimpin dari salah satu diantara mereka. Tidak ada prosedur spesifik dalam shura atau musyawarah ini. Para kandidat biasanya memiliki garis keturunan dari pemimpin sebelumnya, walaupun hanya merupakan keluarga jauh.

Muslim Sunni berpendapat bahwa Abu Bakar adalah pemimpin yang sah dan terpilih berdasarkan musyawarah yang sah dari komunitas islam. Mereka juga menyatakan bahwa sebaiknya pemimpin islam dipilih berdasarkan musyawarah atau pemungutan suara di antara umat muslim, walaupun pada akhirnya, kekuasaan kekhalifahan didapatkan melalui pemberontakan dan pengambilalihan kekuasaan secara paksa.

Namun Muslim Syiah tidak menyetujui hal tersebut. Mereka percaya bahwa Nabi Muhammad telah memberikan banyak indikasi yang menunjukan bahwa
ˤAlī ibn Abī Talib, keponakan sekaligus menantunya, sebagai pengganti diriNya. Mereka mengatakan bahwa Abū Bakar merebut kekuasaan dengan kekuatan dan kelicikan. Semua Khalifah sebelum ˤAlī juga dianggap melakukan hal yang sama. ˤAlī dan keturunannya dianggap sebagai satu-satunya pemimpin yang sah, atau imam dalam sudut pandang syiah.

Sementara, cabang ketiga dari Islam, Muslim Ibadi, mempercayai bahwa khalifah adalah orang yang terbaik diantara umat islam, tanpa memandang keturunannya. Kaum Ibadi saat ini merupakan sekte paling kecil, yang kebanyakan berada di Oman.

Kekuasaan khalifah
Berikut sebuah medali emas yang dipersembahkan oleh Khalifah Ustmani di Turki kepada utusan Sultan Thaha Syaifuddin yang datang meminta pertolongan Khalifah untuk melawan penjajahan Belanda di Jambi

"Siapa yang akan menggantikan Nabi Muhammad" bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi umat Islam saat itu; mereka juga perlu mengklarifikasi seberapa besar kekuasaan pengganti sang nabi. Muhammad, selama masa hidupnya, tidak hanya berperan sebagai pemimpin umat islam, tetapi sebagai nabi dan pemberi keputusan untuk umat Islam. Semua hukum dan praktik spiritual ditentukan sesuai ajaran Nabi Muhammad. Apakah penggantinya akan menerima perlakuan yang sama?

Tidak satu pun dari para khalifah yang mendapatkan wahyu dari Allah, karena Nabi Muhammad adalah nabi dan penyampai wahyu terakhir di muka bumi, tidak satu pun di antara mereka yang menyebut diri mereka sendiri sebagai nabī atau rasul. Untuk mengatasinya, wahyu Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad kemudian ditulis dan dikumpulkan menjadi Al-quran, dijadikan patokan dan sumber utama hukum Islam, dan menjadi batas kekuasaan khalifah Islam.

Bagaimanapun, ada beberapa bukti yang menunjukan bahwa khalifah mempercayai bahwa mereka mempunyau otoritas untuk memutuskan beberapa hal yang tidak tercantum dalam al-Quran. Mereka juga mempercayai bahwa mereka adalah pempimpin spiritual umat islam, dan mengharapkan "kepatuhan kepada khalifah" sebagai ciri seorang muslim sejati. Sarjana modern Patricia Crone dan Martin Hinds, dalam bukunya God's Caliph, menggarisbawahi bahwa fakta tersebut membuat khalifah menjadi begitu penting dalam pandangan dunia Islam ketika itu. Mereka berpendapat bahwa pandangan tersebut kemudian hilang secara perlahan-lahan seiring dengan bertambah kuatnya pengaruh ulama di kalangan umat Islam. Para ulama beranggapan bahwa mereka juga berhak menentukan apa yang dianggap legal dan baik di kalangan umat islam. Pemimpin umat Islam yang paling tepat, menurut pendapat para ulama, adalah pemimpin yang menjalankan saran-saran spiritual dari para ulama, sementara para khilafah hanya mengurusi hal-hal yang bersifat duniawi sehingga mengakibatkan konflik di antara keduanya. Perselisihan antara Khalifah dan para ulama tersebut menjadi konflik yang berlarut-larut dalam sejarah Islam. Namun akhirnya, konflik ini berakhir dengan kemenangan para ulama. Kekuasaan Khalifah selanjutnya menjadi terbatas pada hal yang bersifat keduniawian. Khalifah hanya dapat dianggap menjadi "Khalifah yang benar" apabila ia menjalankan saran spiritual para ulama. Patricia Crone dan Martin Hinds juga berpendapat bahwa muslim Syiah, dengan pandangan yang berlebihan kepada para imam, tetap menjaga kepercayaan murni umat islam, namun tidak semua ilmuwan setuju akan hal ini.

Kebanyakan Muslim Sunni saat ini mempercayai bahwa para khalifah tidak selamanya hanya menjadi pemimpin masalah duniawi, dan ulama sepenuhnya bertanggung jawab atas arah spiritual umat islam dan hukum syariah umat islam. Mereka menyebut empat Khalifah pertama sebagai Khulafa'ur Rosyidin, Khalifah yang diberkahi, karena mereka berempat mematuhi hukum yang terdapat pada Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad dalam segala hal. Mereka juga mempercayai bahwa sekali khalifah dipilih untuk memimpin, maka sepanjang hidupnya ia akan memerintah kecuali jika ia keluar dari syariat dan hukum Islam.

Struktur pemerintahan Negara Khilafah

Struktur pemerintahan Islam terdiri daripada 8 perangkat dan berdasarkan af’al (perbuatan) Rasulullah saw:

1. Khalifah
Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan memberhentikan para Mu’awin, Wali, Qadi, amirul jihad; menolak atau menerima Duta Besar; memutuskan belanjawan negara.
2. Mu'awin Tafwidh
Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengawalnya.
3. Mu'awin Tanfidz
Pembantu Khalifah dibidang administrasi tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur di bawahnya.
4. Amirul Jihad
Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.
5. Wali
Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur). Wali memiliki kekuasaan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktivitas direktorat dan penduduk di wilayahnya tetapi tidak mempunyai kekuasaan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan.
6. Qadi
Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan: Qadi Qudat (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta Qadi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
7. Jihaz Idari
Pegawai administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan Seksi, dan Bagian. Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memantau pelaksanaannya.
8. Majelis Ummat
Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan hukum tetap di tangan Khalifah.


Karakter kepemimpinan Kekhalifahan Islam

Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa karakter pemimpin Islam ialah menganggap bahwa otoritas dan kekuasaan yang dimilikinya adalah sebuah kepercayaan (amanah) dari umat Islam dan bukan kekuasaan yang mutlak dan absolut. Hal ini didasarkan pada hadist yang berbunyi:

"It (sovereignty) is a trust, and on the Day of Judgment it will be a thing of sorrow and humiliation except for those who were deserving of it and did well."

Hal ini sangat kontras dengan keadaan Eropa saat itu dimana kekuasaan raja sangat absolut dan mutlak.[1]

Peranan seorang kalifah telah ditulis dalam banyak sekali literatur oleh teolog islam. Imam Najm al-Din al-Nasafi menggambarkan khalifah sebagai berikut:

"Umat Islam tidak berdaya tanpa seorang pemimpin (imam, dalam hal ini khalifah) yang dapat memimpin mereka untuk menentukan keputusan, memelihara dan menjaga daerah perbatasan, memperkuat angkatan bersenjata (untuk pertahanan negara), menerima zakat mereka (untuk kemudian dibagikan), menurunkan tingkat perampokan dan pencurian, menjaga ibadah di hari jumat (salat jumat) dan hari raya, menghilangkan perselisihan diantara sesama, menghakimi dengan adil, menikahkan wanita yang tak memiliki wali. Sebuah keharusan bagi pemimpin untuk terbuka dan berbicara di depan orang yang dipimpinnya, tidak bersembunyi dan jauh dari rakyatnya.
Ia sebaiknya berasal dari kaum Quraish dan bukan kaum lainnya, tetapi tidak harus dikhususkan untuk Bani Hasyim atau anak-anak Ali. Pemimpin bukanlah seseorang yang suci dari dosa, dan bukan pula seorang yang paling jenius pada masanya, tetapi ia adalah seorang yang memiliki kemampuan administratif dan memerintah, mampu dan tegas dalam mengeluarkan keputusan dan mampu menjaga hukum-hukum Islam untuk melindungi orang-orang yang terzalimi. Dan mampu memimpin dengan arif dan demokratif.

Ibnu Khaldun kemudian menegaskan hal ini dan menjelaskan lebih jauh tentang kepemimpinan kekhahalifah secara lebih singkat:

"Kekhalifahan harus mampu menggerakan umat untuk bertindak sesuai dengan ajaran Islam dan menyeimbangkan kewajiban di dunia dan akhirat. (Kewajiban di dunia) harus seimbang (dengan kewajiban untuk akhirat), seperti yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad, semua kepentingan dunia harus mempertimbangkan keuntungan untuk kepentingan akhirat. Singkatnya, (Kekhalifahan) pada kenyataannya menggantikan Nabi Muhammad, beserta sebagian tugasnya, untuk melindungi agama dan menjalankan kekuasaan politik di dunia."


Pencabutan gelar Khalifah

Kebanyakan ulama sunni menolak pencabutan gelar khalifah apabila sudah terpilih. Tetapi fakta yang terjadi adalah sebaliknya, banyak sekali pemberontakan pada masa kekhalifahan, seperti Imam Husain yang melakukan revolusi di Karbala melawan tirani Yazid atau pengkhianatan Ibnu al-Zubayr kepada Yazid, untuk kebanyakan bagian telah terbatas keberadaannya.[2]

Para ulama klasik berpikiran sama, mereka lebih memilih diam dan tunduk kepada kekuasaan tirani. Ketiadaan kekuasaan, anarki, dan sedisi harus dihindari dengan segala cara. Mereka menyarankan untuk mengabaikan perintah pemimpin yang dianggap tidak adil atau pemimpin yang korup daripada menjatuhkan atau memberontak secara langsung terhadap pemerintahannya. Dasar dari alasan ini adalah sebuah hadis dari Nabi Muhammad, "60 hari berada dalam kekuasaan pemimpin yang buruk lebih baik dari sehari tanpa seorang sultan".

Dr. Abdul Aziz Islahi membandingkan hal ini dengan pemikiran barat:

Mengikuti para filsuf Yunani, St. Thomas Aquinas juga menggunakan sudut pandang ini, William Archibald Dunning berkomentar: "Berhubungan dengan aksi-aksi individual dalam menjatuhkan pemerintahan tirani, dia (Aquinas) menemukan bahwa lebih sering orang jahat melakukan pemberontakan dibandingkan orang baik. Karena orang-orang jahat berpendapat bahwa pemerintahan raja-raja tidak kurang beratnya daripada para tiran (raja lalim, penindas), pengakuan hak-hak pribadi warga untuk membunuh para tiran lebih menyangkut lebih besarnya peluang untuk kehilangan seorang raja daripada membebaskan diri dari seorang tiran."

Sejarah

Abu Bakar menunjuk Umar sebagai penggantinya sebelum kematiannya, dan untungnya, komunitas muslim menerima hal ini. Pengganti Umar, Utsman bin Affan, dipilih oleh dewan perwakilan kaum muslim. tetapi kemudian, Utsman dianggap memimpin seperti seorang "raja" dibandingkan sebagai seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Utsman pun akhirnya terbunuh oleh seseorang dari kelompok yang tidak puas. Ali kemudian diangkat oleh sebagian besar muslim waktu itu di Madinah untuk menjadi khalifah, tetapi ia tidak diterima oleh beberapa kelompok muslim. Dia menghadapi beberapa pemberontakan dan akhirnya terbunuh setelah memimpin selama lima tahun. Periode ini disebut sebagai "Fitna", atau perang sipil islam pertama.


Bani Umayyah


Salah satu kelompok penentang
ˤAlī adalah kelompok yang dipimpin oleh Gubernur Syam waktu itu Muawiyah bin Abu Sufyan, yang juga sepupu Utsman. Setelah kematian Ali, Muawiyah mengambil alih kekuasaan kekhalifahan. Dia kemudian dikenal dengan nama Muˤāwiyya, pendiri Bani Umayyah. Dibawah kekuasaan Muˤāwiyya, kekhalifahan dijadikan jabatan turun-menurun.

Di daerah yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan Persia dan Byzantium, bani Umayyah menurunkan pajak, memberikan otonomi daerah dan kebebasan beragama yang lebih besar bagi umat Yahudi dan Kristen, dan berhasil menciptakan kedamaian di daerah tersebut setelah dilanda perang selama bertahun-tahun.

Dibawah kekuasaan Bani Umayyah, kekhalifahan Islam berkembang dengan pesat. Di arah barat, umat Muslim menguasai daerah di Afrika Utara sampai ke Spanyol. Di arah timur, kekhalifahan menguasai daerah Iran, bahkan sampai ke India. Hal ini membuat Kekhalifahan Islam menjadi salah satu di antara sedikit kekaisaran besar dalam sejarah.

Meskipun begitu, Bani Umayyah tidak sepenuhnya didukung oleh seluruh umat Islam. Beberapa Muslim lebih mendukung tokoh muslim lainnya seperti Ibnu Zubair; sisanya merasa bahwa hanya mereka yang berasal dari klan Nabi Muhammad, Bani Hasyim, atau dari keturunan Ali (yang masih sekeluarga dengan Nabi Muhammad), yang boleh memimpin. Akibatnya, timbul beberapa pemberontakan selama masa kepemimpinan bani umayyah. Pada akhir kekuasaannya, pendukung Bani Hasyim dan pendukung Ali bersatu untuk meruntuhkan kekuasaan Umayyah pada tahun 750. Bagaimanapun, para pendukung Ali lagi-lagi harus menelan kekecewaan ketika ternyata pemimpin kekhalifahan selanjutnya adalah Bani Abbasiyah, yang merupakan keturunan dari Abbas bin Abdul-Muththalib, paman Nabi Muhammad, bukan keturunan Ali. Menanggapi kekecewaan ini, komunitas muslim akhirnya terpecah menjadi komunitas Syiah dan Sunni.


Bani Abbasyiah


Bani Abbasiyah berhasil memegang kekuasaan kekhalifahan selama tiga abad, mengkonsolidasikan kembali kepemimpinan gaya Islam dan menyuburkan ilmu pengetahuan dan pengembangan budaya Timur Tengah. Tetapi pada tahun 940 kekuatan kekhalifahan menyusut ketika orang-orang non-Arab, khususnya orang Turki (dan kemudian diikuti oleh orang Mameluk di Mesir pada pertengahan abad ke-13), mulai mendapatkan pengaruh dan mulai memisahkan diri dari kekhalifahan. Meskipun begitu, kekhalifahan tetap bertahan sebagai simbol yang menyatukan dunia Islam.

Pada masa pemerintahannya, Bani Abbasiyah mengklaim bahwa dinasti mereka tak dapat disaingi. Namun kemudian, Said bin Husain, seorang muslim Syi'ah dari Bani Fatimiyah yang mengaku bahwa anak perempuannya adalah keturunan Nabi Muhammad, mengklaim dirinya sebagai Khalifah pada tahun 909, sehingga timbul kekuasaan ganda di daerah Afrika Utara. Pada awalnya ia hanya menguasai Maroko, Aljazair, Tunisia dan Libya. Namun kemudian, ia mulai memperluas daerah kekuasaannya sampai ke Mesir dan Palestina, sebelum akhirnya Bani Abbasyiah berhasil merebut kembali daerah yang sebelumnya telah mereka kuasai, dan hanya menyisakan Mesir sebagai daerah kekuasaan Bani Fatimiyyah. Dinasti Fatimiyyah kemudian runtuh pada tahun 1171. Sedangkan Bani Ummayah bisa bertahan dan terus memimpin komunitas Muslim di Spanyol, kemudian mereka mengkalim kembali gelar Khalifah pada tahun 929, sampai akhirnya dijatuhkan kembali pada tahun 1031.
[sunting] Kekhalifahan "bayangan"

Pada tahun 1258, pasukan Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan berhasil menguasai Baghdad, ibukota Kekhalifahan Abbasyiah, dan mengeksekusi Khalifah al-Mutasim. Tiga tahun kemudian, sisa-sisa Bani Abbasyiah membangun lagi sebuah kekhalifahan di Kairo, di bawah perlindungan Kesultanan Mameluk. Meskipun begitu, otoritas garis keturunan para khalifah ini dibatasi pada urusan-urusan upacara dan keagamaan, dan para sejarawan Muslim pada masa-masa sesudahnya menyebut mereka sebagai "khalifah bayangan".

Kekaisaran Usmaniyah


Bersamaan dengan bertambah kuatnya Kesultanan Usmaniyah, para pemimpinnya mulai mengklaim diri mereka sebagai Khalifah. Klaim mereka ini kemudian bertambah kuat ketika mereka berhasil mengalahkan Kesultanan Mamluk pada tahun 1517 dan menguasai sebagian besar tanah Arab. Khalifah Abbasyiah terakhir di Kairo, Al-Mutawakkil III, dipenjara dan dikirim ke Istambul. Kemudian, dia dipaksa menyerahkan kekuasaannya ke Selim I.

Walaupun begitu, banyak Kekaisaran Usmaniyah yang memilih untuk menyebut diri mereka sebagai Sultan, daripada sebagai Khalifah. Hanya Mehmed II dan cucunya, Selim, yang menggunakan gelar khalifah sebagai pengakuan bahwa mereka adalah pemimpin negara Islam.
Kekaisaran Usmaniyah

Menurut Barthold, saat dimana gelar Khalifah digunakan untuk kepentingan politik daripada sekedar simbol agama untuk pertama kalinya adalah ketika Kekaisaran Usmaniyah membuat perjanjian damai dengan Rusia pada tahun 1774. Sebelum perjanjian ini dibuat, Kekaisaran Usmaniyah berperang dengan Kekaisaran Kristen Rusia, mengakibatkan kekaisaran kehilangan sebagian besar wilayahnya, termasuk juga memiliki populasi tinggi seperti misalnya daerah Crimea. Dalam surat perjanjian damai dengan Rusia, kekaisaran Usmaniyah, dibawah kepemimpinan Abdulhamid I, menyatakan bahwa mereka akan tetap melindungi umat Islam yang berada di wilayah yang kini menjadi wilayah Rusia. Ini adalah pertama kalinya Kekhalifahan Usmaniyah diakui secara politik oleh kekuatan Eropa.

Sebagai hasilnya, meskipun wilayah kekuasaan Usmaniyah menjadi sempit namun kekuatan diplomatik dan militer Usmaniyah semakin meningkat. Sekitar tahun 1880 Sultan Abdulhamid II menegaskan kembali status kekhalifahannya sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonialisme Eropa yang semakin menjadi-jadi. Klaimnya ini didukung sepenuhnya oleh Muslim di India, yang ketika itu dalam cengkraman penjajahan Inggris. Pada Perang Dunia I, Kekhalifahan Usmaniyah, dengan mengesampingkan betapa lemahnya mereka dihadapan kekuatan Eropa, menjadi negara Islam yang paling besar dan paling kuat di dunia.


Keruntuhan kekhalifahan

Tepatnya pada tanggal 23 Maret 1924, keruntuhan kekhalifahanan terakhir, Kekhalifahan Turki Usmaniyah, terjadi akibat adanya perseteruan diantara kaum nasionalis dan agamais dalam masalah kemunduran ekonomi Turki.

Setelah menguasai Istambul pasca-Perang Dunia I, Inggris menciptakan sebuah kevakuman politik dengan menawan banyak pejabat negara dan menutup kantor-kantor dengan paksa sehingga bantuan khalifah dan pemerintahannya tersendat. Kekacauan terjadi di dalam negeri, sementara opini umum mulai menyudutkan pemerintahan khalifah yang semakin lemah dan memihak kaum nasionalis. Situasi ini dimanfaatkan Mustafa Kemal Pasha untuk membentuk Dewan Perwakilan Nasional - dan ia menobatkan diri sebagai ketuanya - sehingga ada dua pemerintahan saat itu; pemerintahan khilafah di Istambul dan pemerintahan Dewan Perwakilan Nasional di Ankara. Walau kedudukannya tambah kuat, Mustafa Kemal Pasha belum berani membubarkan khilafah. Dewan Perwakilan Nasional hanya mengusulkan konsep yang memisahkan khilafah dengan pemerintahan. Namun, setelah perdebatan panjang di Dewan Perwakilan Nasional, konsep ini ditolak. Pengusulnya pun mencari alasan membubarkan Dewan Perwakilan Nasional dengan melibatkannya dalam berbagai kasus pertumpahan darah. Setelah memuncaknya krisis, Dewan Perwakilan Nasional ini diusulkan agar mengangkat Mustafa Kemal Pasha sebagai ketua parlemen, yang diharap bisa menyelesaikan kondisi kritis ini.

Setelah resmi dipilih jadi ketua parlemen, Pasha mengumumkan kebijakannya, yaitu mengubah sistem khilafah dengan republik yang dipimpin seorang presiden yang dipilih lewat Pemilu. Tanggal 29 November 1923, ia dipilih parlemen sebagai presiden pertama Turki. Namun ambisinya untuk membubarkan khilafah saat itu, yang telah lemah dan digerogoti korupsi, terintangi; Ia dianggap murtad, dan beberapa kelompok pendukung Sultan Abdul Mejid II terus berusaha mendukung pemerintahannya. Ancaman ini tak menyurutkan langkah Mustafa Kemal Pasha. Malahan, ia menyerang balik dengan taktik politik dan pemikirannya yang menyebut bahwa penentang sistem republik ialah pengkhianat bangsa dan ia kemudian melakukan beberapa langkah kontroversial untuk mempertahankan sistem pemerintahannya. Misalnya, Khalifah digambarkan sebagai sekutu asing yang harus dienyahkan.

Setelah suasana negara kondusif, Mustafa Kemal Pasha mengadakan sidang Dewan Perwakilan Nasional (yang kemudian disebut dengan "Kepresidenan Urusan Agama" atau sering disebut dengan "Diyaniah"). Pada tanggal 3 Maret 1924, ia memecat khalifah sekaligus membubarkan sistem kekhalifahan dan menghapuskan hukum Islam dari negara. Hal inilah yang kemudian dianggap sebagai keruntuhan kekhalifahan Islam.

Saat ini, Diyaniah berfungsi sebagai entitas dari lembaga Shaikh al-Islam/Kekhalifahan [1]. Mereka bertugas untuk: "memberikan pelayanan religius kepada orang Turki dan Muslim di dalam dan di luar negara Turki". Diyainah memiliki kantor pusat di Ankara, Turki.

Diyaniah adalah sebuah lembaga yang mewarisi semua sumber-sumber yang berhubungan dengan hal-hal religius dari Kekaisaran Ottoman, termasuk semua arsip kekhalifahan yang telah runtuh tersebut. Saat ini, Diyainah merupakan otoritas tertinggi Muslim Sunni. Diyainah juga memiliki kantor cabang di Eropa (Jerman).

Perbedaan utama antara kekhalifahan dengan Diyainah adalah Dinaiyah, tidak seperti kekhalifahan yang mengurusi masalah negara, hanya berfungsi sebagai lembaga keagamaan. Hal ini sesuai dengan prinsip sekularisme Turki yang memisahkan urusan Agama dengan urusan negara.

Sempat muncul keinginan dan gerakan untuk mengendirikan kembali kekhalifahan setelah runtuhnya Kekaisaran Ottoman, tetapi tak ada satupun yang berhasil. Hussein bin Ali, seorang gubernur Hejaz pada masa Kekaisaran Ottoman yang pernah membantu Britania raya pada masa Perang Dunia I serta melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Istambul, mendeklarasikan dirinya sebagai khalifah dua hari setelah keruntuhan Ottoman. Tetapi klaimnya tersebut ditolak, dan tak lama kemudian ia di usir dari tanah Arab. Sultan Ottoman terakhir Mehmed VI juga melakukan hal yang sama untuk mengangkat kembali dirinya sebagai Khalifah di Hejaz, tetapi lagi-lagi usaha tersebut gagal. Sebuah pertemuan diadakan di Kairo pada tahun 1926 untuk mendiskusikan pendirian kembali kekhalifahan. Tetapi, hanya sedikit negara Muslim yang berpartisipasi dan mengimplentasikan hasil dari pertemuan tersebut.


Gerakan Khilafat

Pada tahun 1920-an "gerakan Khilafat", sebuah gerakan yang bertujuan untuk mendirikan kembali kekhalifahan, menyebar diseluruh daerah jajahan Inggris di Asia. Gerakan ini sangat kuat di India, yang saat itu menjadi pusat komunitas Islam. Sebuah pertemuan kemudian diadakan di Kairo pada tahun 1926 untuk mendiskusikan pendirian Kekhalifahan. Tapi sayang, sebagian besar negara mayoritas Muslim tidak berpartisipasi dan mengambil langkah untuk mengimplentasikan hasil dari pertemuan ini. Meskipun gelar Amir al-Mukmin dipakai oleh Raja Maroko dan Mullah Mohammed Omar, pemimpin rezim Taliban di Afganistan, kebanyakan Muslim di luar daerah kekuasaan mereka menolak untuk mengakuinya. Organisasi yang mendekati bentuk sebuah bentuk kekhalifahan saat ini adalah Organisasi Konferensi Islam atau OKI, sebuah organisasi internasional dengan pengaruh yang terbatas yang didirikan pada tahun 1969 beranggotakan negara-negara mayoritas Muslim.


Perbandingan kekhalifahan dengan sistem pemerintahan lain

Khalifah sangat berbeda dari sistem pemerintahan yang pernah ada di dunia, seperti disebutkan di bawah ini:

* Dalam kedudukan monarki, kedudukan raja diperoleh dengan warisan. Artinya, seseorang dapat menduduki jabatan raja hanya karena ia anak raja. Jabatan khalifah didapatkan dengan bai'at dari umat secara ikhlas dan diliputi kebebasan memilih, tanpa paksaan. Jika dalam sistem monarki raja memiliki hak istimewa yang dikhususkan bagi raja, bahkan sering raja di atas UU, maka seorang khalifah tak memiliki hak istimewa; mereka sama dengan rakyatnya. Khalifah ialah wakil umat dalam pemerintahan dan kekuasaan yang dibaiat buat menerapkan syariat Allah SWT atas mereka. Artinya, khalifah tetap tunduk dan terikat pada hukum islam dalam semua tindakan, kebijakan, dan pelayanan terhadap kepentingan rakyat.

* Dalam sistem republik, presiden bertanggung jawab kepada rakyat atau yang mewakili suaranya (misal: parlemen). Rakyat beserta wakilnya berhak memberhentikan presiden. Sebaliknya, seorang khalifah, walau bertanggung jawab pada umat dan wakilnya, mereka tak berhak memberhentikannya. Khalifah hanya dapat diberhentikan jika menyimpang dari hukum Islam, dan yang menentukan pemberhentiannya ialah mahkamah mazhalim. Jabatan presiden selalu dibatasi dengan periode tertentu, sebaliknya, seorang khalifah tak memiliki masa jabatan tertentu. Batasannya, apakah ia masih melaksanakan hukum Islam atau tidak. Selama masih melaksanakannya, serta mampu menjalankan urusan dan tanggung jawab negara, maka ia tetap sah menjadi khalifah.

Friday, February 11, 2011

ISLAM BERKATA TENTANG VALENTINE'S DAY

ISLAM BERKATA TENTANG VALENTINE'S DAY


Ia adalah pria Roma yang menolak melepaskan agama Kristen yang diyakininya. Ia meninggal tepat pada tanggal 14 Februari tahun 269 M.
"Mungkin tak asing lagi di telinga kita, khususnya insan remaja. Hari yang menurut mereka (orang barat) dijadikan hari kasih sayang itu jatuh pada tanggal 14 Februari. Dewasa ini, masyarakat kita juga ikut menanti dan merayakan hari ini tanpa melihat dari mana asal-usulnya serta dari mana kultur tersebut muncul."

Sejarah Valentine's Day
Kita tentunya sudah tahu bahwa pada tanggal 14 Februari merupakan hari kasih sayang (menurut mereka, bangsa barat). Tapi, realita yang ada masih sedikit orang yang tahu mengenai sejarahnya, kenapa pula alasan merayakannya, serta korelasi antara perayaan atau hanya sekedar "ikut-ikutan" mengucapkan Valentine's Day tersebut dengan hukum Islam sendiri. Valentine's Day sangat erat berkaitan dengan ritual umat Kristiani dan adat kebudayaan kerajaan Romawi. Dalam buku Ensiklopedia Inggris (The Ensycloppedia Britania) volume ke-12 menuliskan penjelasan sebagai berikut : "Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada tahun 496 M, Paus Geladius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi perayaan gereja dengan nama Saint Valentine's Day untuk menghormati Saint Valentine yang mati pada 14 Februari."

Mengulas tentang sejarah Valentine's Day, terdapat beberapa macam versi cerita yang berbeda-beda. Satu versi cerita berkata bahwa asal mula Valentine itu berkaitan dengan seorang Martir (dalam literatur Islam dikenal dengan sebutan Syuhada') yang bernama Saint Valentine atau Santo Valentine. Ia adalah pria Roma yang menolak melepaskan agama Kristen yang diyakininya. Ia meninggal tepat pada tanggal 14 Februari tahun 269 M.

Sementara versi lain mengatakan bahwa Saint Valentine adalah seorang pria yang membaktikan dirinya untuk melayani Tuhan di sebuah kuil pada masa pemerintahan Kaisar Claudius II. Pada masa itu, terdapat budaya "Feast of Lupercalia" yaitu ritual memuja  dewa Juno yang diimplementasikan melalui kencan sehari, yaitu dengan cara nama-nama para peserta gadis ditulis di selembar kertas kemudian dimasukkan ke dalam gelas kaca. Kemudian para pria harus mengambil satu kertas yang berisi nama seorang gadis yang nantinya menjadi teman kencan di acara tersebut. Dan biasanya berlanjut menjadi jodohnya.

Pada masa pemerintahan Claudius II, Romawi terlibat banyak peperangan. Kaisar Claudius II kesulitan merekrut pemuda untuk armada perangnya karena mereka berat meninggalkan keluarga dan kekasihnya. Akhirnya, Kaisar Claudius II memerintahkan untuk membatalkan semua penikahan dan pertunangan di seluruh kerajaan Romawi. Saint Valentine yang kala itu menjadi pendeta terkenal di Roma menolak perintah dari Kaisar Claudius II.

Saint Valentine dan seorang temannya yang bernama Santo Marus diam-diam tetap menikahkan para pemuda dan prajurit. Tak berselang lama, perbuatan mereka tercium oleh Kaisar Claudius II. Kaisarpun murka dan menjatuhkan hukuman mati kepada Saint Valentine dan Santo Marus. Sebelum dihukum mati, Saint Valentine dipenjara terlebih dahulu. Di dalam penjara dia berkenalan kemudian menjalin hubungan dengan seorang gadis anak sipir penjara. Sebelum dihukum mati, Saint Valentine masih sempat menulis surat kepada gadis tersebut yang berisi "From Your Valentine."

Saint Valentine dan Santo Marus dihukum mati tepat pada tanggal 14 Februari 270 M. dan karena Lupercalia dimulai pada pertengahan bulan Februari, para pastur memilih Saint Valentine untuk mengganti nama perayaan Lupercalia tersebut. Namun baru pada tahun 496 M pendeta Gelarius menetapkan 14 Februari sebagai hari penghormatan kepada Saint Valentine. Akhirnya secara bertahap 14 Februari dijadikan orang-orang untuk selalu mengingat Saint Valentine dan Santo Marus, serta merayakannya sebagai bentuk ekspresi cinta kasih. Datangnya hari itu ditandai dengan pengiriman puisi cinta, hadiah, kado, kiriman bungan, coklat, dan lain-lain. Tidak hanya sebatas itu, sekarang bahkan sudah merambah kepada acara pertemuan-pertemuan besar dan pesta-pesta. Bahkan dewasa ini, terjadi semacam berpelukan, kissing, bahkan hubungan seksual tetkala Valentiune's Day dengan dalih ungkapan dan manifestasi dari rasa saying. Na'udzubillah..!

Perayaan Valentine yang awalnya merupakan ritual keagamaan kristiani serta adat kebudayaan barat telah masuk dan menggeser budaya ketimuran kita dengan ditandai pola sikap, semangat serta gaya perayaan oleh masyarakat kita yang pluralis.

Sungguh ironis sekali...! Sungguh ironis lagi, jika kita yang dapat dikatakan sebagai kaum putih (santri) yang notabenenya pengikut dari ulama'-ulama' yang telah memberikan ilmu serta kefahaman tentang seluk beluk hukum Islam, ikut larut dalam arus rusak bangsa barat melalui Valentine ini, lalu bagaimana dengan yang lain di luar sana..?

Dengan kekuatan kapital dan hegemoninya, negara-negara barat memang lebih mudah masuk dan melesakkan tradisi mereka, selanjutnya tradisi barat selalu menjadi acuan negara yang telah terkoloni kebudayaannya. Itu berimbas, kepada tradisi dan etika ketimuran kita menjadi semakin terkikis secara pelan-pelan.
Valentine Dalam Perspektif Islam

Valentine seperti pada pembahasan di atas adalah sebuah tradisi Kristiani dan budaya Romawi kuno. Bagi umat Islam melakukan sesuatu yang sudah menjadi syi'ar atau tradisi oarang kafir (merayakan Valentine) hukumnya terklarifikasi menjadi tiga : Pertama, KAFIR, jika ada tujuan tasyabbuh (menyerupai) dalam mensyi'arkan hari raya orang kafir, serta rela dengan perayaan tersebut. Kedua, HARAM, jika ia tidak ada tujuan apa-apa. Ketiga MAKRUH, jika diucapkan kepada selain Ajnabiyyah Musytahat tanpa ada tujuan di atas. (Bughatul Musytarsidin : 248 / I'anatut Tholibin, Juz 4 Hal 145)
Yang perlu digaris bawahi, perayaan Valentine di Indonesia populer sejak awal tahun 1980-an adalah budaya Kristiani, dan Haram bahkan Kufur jika kita mengikutinya dengan disertai tujuan seperti di atas. Apalagi kita yang notabene seorang santri. Wallohu A'lam

Thursday, January 20, 2011

Makalah Kuliah Jum'at Perdana Dewan Murid Madrasah Ghozaliyyah Syafi'iyyah Sarang Rembang

Mengenal Tafsir Sunni

KH. DR.Abdul Ghofur MZ,MA
Mengenal Tafsir Sunni
(disampaikan pada Kuliah Jumat MGS, 14 Januari 2011)
Tak dapat dipungkiri posisi sentral Al-Quran bagi seluruh aliran-aliran yang lahir dalam rahim Islam. Semua larut menikmati hidangan Al-Quran. Ada dua sifat yang menjadikan Al-Quran selalu menjadi rujukan. Pertama Al-Quran sebagai hudan, petunjuk bagi umat manusia, dan kedua Al-Quran sebagai furqan, pembeda antara yang benar dan yang batil. Selain itu, Al-Quran adalah satu-satunya teks Islam yang terjaga otentisitasnya. Al-Quran di hadapan kita sekarang tak berbeda sedikitpun dari al-Quran yang pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Maka bisa dimengerti, bahwa aliran yang mampu mengidentifikasi diri sebagai aliran yang sejalan-harmonis dengan teks-teks al-Quran dengan mudah memanen kepercayaan dari umat, sementara yang tampak kontras-berlawanan dengannya akan terseret arus peminggiran.
Ironisnya hampir semua (untuk tidak mengatakan seluruhnya) aliran tak mampu menikmati hidangan al-Quran dengan renyah. Dalam banyak kasus mereka justeru tersedak saat berupaya menikmatinya. Hal ini karena Al-Quran tak menghidangkan satu menu dan untuk sekelompok tertentu. Al-Quran adalah mutiara yang bisa dinikmati oleh berbagai lapisan umatnya, masing-masing dengan tingkat intelektualnya. Ditambah lagi satu kenyataan bahwa al-Quran tidak turun sekali tempo dalam bentuk yang utuh, akan tetapi turun dalam kurun waktu dua puluh tiga tahun, dan dalam berbagai munasabah. Dengan demikian, tak pelak al-Quran menghidangkan makna-makna yang beragam, dan bahkan seringkali ambigu yang tak semuanya bisa dinikmati oleh aliran tertentu dengan renyah. Ada diantaranya yang renyah karena menunjuk pada makna yang serasi-setujuan dengan setruktur pemikiran anggitannya, dan ada pula diantaranya yang perlu "diolah" agar "terasa" renyah.
Atas dasar ini, tak ada aliran dalam Islam yang mampu menghindarkan diri dari mekanisme ta'wil dalam arti yang luas, termasuk aliran yang mengaku paling murni sekalipun. Maksud ta'wil dalam arti yang luas adalah seperangkat mekanisme di lingkungan tafsir yang dipergunakan untuk mengatasi teks-teks yang tampak tak sejalan-harmonis. Mekanisme ini bisa berbentuk majâz, ta'wîl, sistematika tarjîh, isyârî, dan lain sebagainya. Tafsîr bil ma`tsur, seperti tafsirnya ibnu Katsîr, yang acap disangka tak membutuhkan mekanisme ta'wil tersebut pada hakikatnya penuh dengannya. Untuk meletakkan hadîts dan atsar pada ayat-ayat tertentu misalnya, dibutuhkan seperangkat metode yang dapat diukur, dan itu tak lain adalah mekanisme ta'wil itu tadi. Juga kesadaran linguistik, alwa'yu allughawî, untuk tidak menerima majâz sebagai bagian dari ta'wil sejatinya adalah bagian dari ta'wil itu sendiri, mirip dengan ungkapan ‘adamul idrâki huwa idrâkun.
Perdebatan-perdebatan akademik antar aliaran-aliran dalam Islam seputar seperangkat ta'wil di muka telah melahirkan khazanah ilmu-ilmu al-Qur`an dan tafsir yang amat kaya. Dan pada kesempata ini, akan kita bicarakan sekelumit dari bagian khazanah tersebut, yakni tradisi tafsir-tafsir sunni. Untuk keperluan ini, kita ajukan dulu satu pertanyaan: Apa itu Sunni? Atau: mencakup siapa saja aliran Sunni itu?
Ini adalah salah satu pertanyaan amat sulit, yang untuk menjawabnya dibutuhkan kerja keras dan melelahkan. Demi menghindari itu, kita menerima begitu adanya sebuah "rumah besar" yang sering diasumsikan menaungi keluarga besar Sunni, tanpa melihat kamar-kamar yang ada di dalamnya, yang boleh jadi tersekat antara satu dengan lainnya, hingga pada posisi diametral. Rumah besar ini lazimnya dihadapkan pada rumah lain yang berseberangan, yang ditinggali oleh Syî'ah, Mu'tazilah, Khawârij, dan lain sebagainya. Dengan demikian, Sunni yang dimaksud di sini adalah kelompok besar yang mencakup salafî, kalâmî asy'arî-mâturidî, dan shûfî-sunnî (untuk membedakannya dari shûfî-falsafî seperti Ibn ‘Arabî). Perselisihan faham teologis diantara shûfî-sunnî dan salafî, yang biasanya berujung pada klaim paling berhak menyandang gelar sunni misalnya, tak perlu diangkat.
Dengan memasukkan unsur tafsir pada pemetaan ini, bisa kita kemukakan, bahwa dalam tradisi Sunni terdapat tiga aliran tafsir: ittijâh salafî, ittijâh kalâmî, dan ittijâh shûfî. Termasuk aliran yang pertama adalah tafsir Ibn Katsîr, dan termasuk aliran yang kedua adalah Attafsir al-Kabîr-nya Fakhrur Râzî, sementara diantara tafsir yang ketiga adalah Lathâiful Isyârât-nya Imam Al-Qusyairî. Menilik posisi aliran-aliran ini yang berada di rumah besar Sunni, sudah barang tentu mereka memiliki garis besar metode yang sama, misalnya tafsîrul Qur`ân bil Qur`ân, bil hadîts, bi aqwâlish shahâbah, bi aqwâlittâbi'îin, dan billughah yang mencakup misalnya: makna lafadz yang ditafisiri harus sesuai dengan bahasa Arab; al-Qur'an harus ditafsirkan dengan yang umum dalam bahasa; dalam menentukan makna harus sesuai dengan konteks (assiyâq); dalam menafsirkan harus memperhatikan situasi sabab nuzûl dan alur cerita (qishshah); mendahulukan ma'na syar'î ketimbang ma'na ‘urfî; dan lain sebagainya.
Ini berbeda misalnya dari tafsir-tafsir di luar tradisi Sunni yang tak menerima semua konsep-konsep tafsir di muka secara sempurna. Syiah misalnya, tak menerima hadits-hadits yang ditransmisikan melalui sanad Sunni, walau konsep dasarnya mengenai tafsîr bil ma`tsûr sama. Contoh lain adalah Mu'tazilah yang terlalu mudah membuang hadits, apalagi atsar sahabat dan tabi'în, jika tampak bertentangan dengan arra`yu, sehingga mengurangi keutuhan konsep tafsîr bil ma`tsûr. Begitu juga dengan tafsîr falsafî yang berani "melampaui" makna nash ayat dengan konsep dialektika khithâbî-burhânî-nya, atau tafsîr shûfî nadzarî yang merambah ke wilayah bâthin teks dan meninggalkan dzâhir-nya. Ayat 17 QS Al-Hâqqah[1] misalnya, tafsirnya dibiarkan apa adanya sesuai dengan pemahaman "masyarakat awam", akan tetapi bagi para filsuf, ‘arsy diartikan sebagai planet ke sembilan yang merupakan mahaplanet, sementara delapan malaikat yang menyangganya adalah delapan planet yang bermarkas di bawahnya. Dan ayat 6-7 QS Al-Baqarah[2], oleh Ibn ‘Arabî, melalui konsep dzâhir-bâthin-nya ditafsirkan, bahwa orang-orang kafir itu menutupi kecintaan mereka atas Allah, sehingga peringatan-peringatan Nabi Muhammad SAW. tak akan mereka imani, karena telah sibuk hanya dengan Allah SWT.
Di luar kesamaan-kesamaan metode di atas, aliran-aliran Sunni juga memiliki sejumlah perbedaan, terutama menyangkut tafsîr birra'yi. Misalnya pendekatan aliran kalâmî terhadap ayat-ayat shifâtiyah, yang ditolak keras oleh aliran salâfî. Imam Fakhrur Râzî yang dianggap sebagai mufassir yang berhasil menyuguhkan teks-teks al-Quran sebagai hidangan teologis Asy'ariyah menjadi sorotan tajam aliran Salafî. Ibn Taimiyah, pentolan aliran ini, bahkan menyampaikan grundelannya terhadap attafsîr al-kabîr anggitannya: "fîhi kullu syai'in illâ attafsîr", tafsir tersebut memuat segala hal kecuali tafsir itu sendiri. Contoh lain adalah pendekatan isyârî yang dikenalkan oleh aliran shûfî-sunnî, yang bukan saja ditolak oleh aliran salafî, tapi juga oleh sejumlah kalangan dari aliran kalâmî.
Tafsir isyârî adalah tafsir yang menta'wili ayat-ayat al-Quran tidak sesuai dengan apa yang dzahir, melalui petunjuk dari isyarat-isyarat esotoris yang hanya diberikan kepada mereka yang telah sempurna dalam meniti jalan menuju Allah SWT. Model penafsiran ini murni mengandalkan ilham dari Allah SWT. tanpa terikat secara ketat dengan logika bahasa, keselarasan konteks, dan dukungan premis-premis ilmiah. Dalam hal ini, seorang mufassir diwajibkan untuk selalu mengisi hatinya hanya dengan dzikir Allah SWT, sehingga saat ia membaca Al-Quran Allah membuka hatinya untuk menerima pencerahan-pencerahan baru yang terkandung di dalam isyarat-isyaratnya. "Wa'allamnâhu milladunnâ ‘ilmâ". QS. Al-Kahfi : 65. Sahl Attustarî (200-283 H.) , seorang sufi kenamaan, saat membaca ayat 22 QS Al-Baqarah[3], seperti mendapat ilham dari ‘âlamul malakût, bahwa andâd terbesar adalah hawa nafsu yang selalu mengajak kepada kejelekan, menyimpang dari tafsir dzharinya yang adalah berhala-berhala sesembahan orang-orang kafir. Dengan menafsiri andâd dengan nafs ammârah, Attustarî tidak bermaksud menafikan makna dzharinya tersebut, akan tetapi itu hanya sebagai "tafsir lain" yang ditimpakan ke dalama hatinya melalui penghampiran total kepada Allah SWT.
Tafsir isyârî atau faidhî yang lahir dalam tradisi tasawwuf sunnî demikian ini sangat problematis. Di satu sisi ia terpancarkan dari hati bening para peniti jalan kesucian, akan tetapi pada sisi lain ia seperti melahirkan logika bahasa baru yang mustahil tersentuh oleh pengalaman normal. Imam An-Nasafî, penganut tradisi tafsîr kalâmî, mengecam model penafsiran tersebut, karena telah menarik lafadz-lafadz al-Quran dari habitat dzahirnya. Menurut dia, menggeser lafadz al-Quran dari konteks dzahirnya adalah bentuk ilhâd.
**
Selain pemetaan salafî-kalâmî-shûfî, tradisi tafsir sunni juga terkelompokkan dalam sejumlah corak atau warna tafsir. Sebut saja misalnya, tafsîr fiqhî, tafsîr lughowî, tafsîr adabî, tafsir ijtimâ'î-hudâ`î, dan tafsîr ‘ilmî. Tafsîr fiqhî adalah salah satu tafsir yang paling mulus dan tak banyak dipersoalkan. Jika ta'wil hanya berarti mencari tahu hukum Allah (ta'wîl fiqhî) pada semua kasus yang terjadi di muka bumi, maka hampir pasti semua aliran sunni tak akan mempermasalahkan legalitasnya. Dalam khazanah sunni, tak ada satu aliran pun yang berani menarik diri dari keterkaitan dengan hukum syar'î, sehingga ta'wîl fiqhî dengan demikian mutlak diperlukan. Dan untuk memenuhi kebutuhan ini, sejumlah tafsîr fiqhî telah lahir, seperti Ahkâmul Qur`ân karya Ibn al-‘Arabî dan Ahkâmul Qur`ân karya al-Jashshâs.
Tafsîr lughawî lahir dari satu kenyataan bahwa al-Quran diturunkan melalui media bahasa Arab yang jelas. "dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas." QS. Asy-Syu'arâ`:193-195. Sehingga untuk memahaminya diperlukan penguasaan yang sangat baik terhadap tatabahas dan kosakata Arab. Ini adalah syarat mutlak bagi mufassir. Di sinilah kemudian lahir buku-buku tafsir yang banyak atau bahkan khusus membahas sintaksis dan morfologi Arab. Sebut misalnya Ma'ânil Qur`ân, karya Imam Al-Farrâ', Ma'ânil Qur`ân karya Az-Zajjâj, Addurrul Mashûn karya Assamîn al-Halabî, dan lain sebagainya.
Tafsîr adabî adalah bentuk pertanggungjawaban ulama-ulama Islam untuk menjelaskan nilai sastra al-Quran yang diyakini mengandung i'jâz. Corak tafsir ini banyak dielaborasi oleh kalangan Mu'tazilah seperti Al-Jahidz (163-255 H.), ar-Rummânî (296-384 H.) dan al-Marzabânî (297-394 H.), yang pada generasi belakangan lahirlah al-Kasysyâf-nya Imam az-Zamakhsyarî (467-538 H.). Belakangan, generasi Sunni juga merambah wilayah ini, seperti Imam al-Bâqilânî (328-402 H.), Abdul Qâhir al-Jurjânî (w. 471 H.), dan kemudian generasi Imam Baidlowî (w. 685 H.) yang mengintisarikan kandungan sastra tafsîr al-Kasysyâf dengan membuang teologi i'tizîli-nya. Dan di era modern, corak adabî ini dielaborasi lebih mendalam oleh Amîn al-Khoulî (1895-1966 M.) dengan asumsinya bahwa al-Quran adalah karya sastra, sebelum merupakan yang lainnya. Kata dia, "Al-Qur`ân huwa kitâbul ‘arabiyah al-akbar", al-Quran adalah karya sastra adi agung. Ia adalah milik umum bangsa Arah, sebelum merupakan petunjuk bagi umat Islam. Dengan ini, al-Quran mutlak harus didekati dengan teori-teori sastra dan linguistik. Sebagai pengampu matakuliah sastra Arab di Cairo University, pengaruhnya sangat besar di Mesir yang saat itu merupakan kiblat akademik di Arab. Bola ilmiah yang ia gulirkan terus menggelinding, lalu ditangkap oleh dua arus: arus klasik, dan arus modern-sekuler. Yang pertama diwakili oleh istrinya, Binti asy-Syâthi' (1912-1998 M.) yang menelurkan terori tafsîr bayânî, dan yang kedua diwakili oleh muridnya, Muhammad Ahmad Khalafullâh (1904-1983 M.) yang menelurkan tinjauan sastra terhadap kisah-kisah al-Qur'an, al-Fann al-Qashashî fil-Qur`ân al-Karîm. Yang keterakhir ini kemudian semakin berkembang hingga menarik al-Quran pada wilayah linguistik modern seperti semiotika, semantika, dan hermeneutika yang oleh banyak pakar Sunni dianggap telah keluar dari "rumah besar Sunni".
Tafsîr ijtimâ'i-hudâ`î yang dipelopori oleh Muhammad Abduh (1849-1905 M.) ini muncul dari keresahan melihat tafsir-tafsir yang berkembang hingga saat itu, di mana pesan-pesan al-Quran sebagai petunjuk (hudan) seperti tenggelam dalam lautan pembahasan tatabahasa, balaghah, ilmu kalam, dan falsafat yang melingkupi teks-teks al-Quran. Setelah mendalami al-Kasysyâf misalnya, pembaca keluar dari itu dengan membawa ilmu balaghah. Atau menyeami at-Tafsîr al-Kabîr-nya Fakhr Râzî, pembaca akan semakin mengetahui teologi-teologi Asy'ariyah. Begitu juga ketika membaca al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur`ân-nya al-Qurthubî, pembaca akan disuguhi hidangan fiqih. Di semua itu, al-Quran sebagai petunjuk yang menerangi jalan hidup insan Muslim seperti absen, dan hanya sesekali saja muncul dalam gemuruh pembahasan-pembahasan pendamping. Dari keresahan ini, Abduh memperkenalkan model penafsiran yang concern utamanya adalah menggali petunjuk-petunjuk al-Quran untuk membaca umat Islam dari keterbelakangan. Corak tafsir yang dikenalkan oleh Abduh ini kemudian menjadi populer, dan memiliki pengaruh yang luas, terutama setelah dikenalkan oleh muridnya, Rasyîd Ridlâ (1865-1935 M), lalu oleh Syaikhul Azhar, al-Marâghî (1881-1945 M.).
Tafsîr ‘ilmî, atau tafsir saintifik, dibangun diatas keyakinan bahwa agama yang benar dan ilmu pengetahuan adalah dua saudara yang saling membantu menuju yang haqq. Agama yang benar termanifestasikan dalam bentuk âyat-âyat Qur'âniyah, sementara ilmu pengetahuan termanifestasikan dalam bentuk âyat-âyat kawniyah. Keduanya tak mungkin saling bertentangan, karena sama-sama diciptakan oleh Allah SWT. yang Maha Mengetahui. Barangkali orang pertama yang mengenalkan corak tafsir seperti ini adalah Imam al-Ghazâlî (w. 520 H.) dalam bukunya, Jawâhirul Qur`ân. Namun tampaknya lemparan al-Ghazâlî ini kurang mendapatkan tempat di hati para pakar saat itu. Bahkan Imam asy-Syâthibî (w. 790 M.) dalam bukunya, al-Muwâfaqât sangat menentang upaya-upaya tersebut, dengan dalih al-Quran diturunkan kepada masyarakat yang ummî, yang tak mengenal ilmu pengetahuan sejauh itu. Menurut dia, al-Quran harus dipahami seperti saat pertama diturunkan. Di era modern, saat hampir seluruh dunia Islam tunduk dalam kolonialisme Barat, umat Islam terpuruk bukan saja peradabannya, akan tetapi juga mentalnya. Agar mereka bangkit, kepala mereka harus ditegakkan terlebih dahulu. Di antaranya dengan menumbuhkan percaya diri terhadap peradaban yang pernah mereka bangun. Dan itu salah satunya ditemukan dalam kitab suci mereka, yaitu al-Quran. Bahwa kemajuan-kemajuan Barat di bidang teknologi, ilmu alam, dan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya sejatinya telah disampaikan oleh al-Quran secara gamblang atau dalam bentuk isyarat-isyarat. Di sinilah nama Thanthâwî Jauharî (1870-1940 M.) menjadi sangat terkenal. Ia dengan piawai menunjukkan dalam tafsirnya, al-Jawâhir fî Tafsîr al-Qur`ân al-Karîm, bahwa sekian banyak teori-teori alam yang ditemukan di era modern sebetulnya telah disampaikan oleh al-Quran.

Apa Yang Kamu Lihat Adalah Apa Yang Kamu Renungkan,Dan Hanya Orang Ganteng dan Cantik Yang Mau Baca Blog ini

 
Design by Wordpress Theme | Modified Template by Darmanto