Artikel Terpopuler

Cerpen

Friday, December 9, 2011

MEMPERJUANGKAN SYARIAT ISLAM DIINDONESIA


Oleh: Kacung Muid II Aly B

Indonesia merupakan Negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, Namun syang hukum yang di terapkan diindonesia bukan hukum yang berdasarkan islam. Sampai saat in I indonesia masih di format dengan hukum peninggalan penjajah belanda. Upaya penerapan hukum berdasarkan  syariat islam di Indonesia sebenarnya pernah di perjuangkan oleh tokoh-tokoh islam pada saat kemerdekaan, tetapi gagasan mulia itu tidak mudah terwujud. Banyak pihak yang tidak sepakat bahkan dari kalangan muslim sendiri.

Mengapa demikian,,?

Penyebab semua itu tidak lain adalah berangkat dari kesalahpahaman umat islam terhadap hukum islam sendiri. Dalam bayangan mereka hukum islam { Syariat Islam } sangat menakutkan, mencekram kebebasan, memundurkan umat dari zaman modern ke zaman batu. Memang tidak dapat dipungkiri adanya kesengajaan dari kalangan tertentu yang menciptakan stigma negative terhadap syariat islam,

Di sisi lain banyak umat islam yang menganggap syari'at islam hanya sebatas masalah ubudiyah dan sebagian akhlak saja. Dengan bukti dalam masalah kepemerintahan mereka lebih memilih menggunakan system  demokrasi kapitalis ala barat.

Kenyataan ini menggiring umat islam Indonesia pada dekadensi aqidah, kelemahan iman dan kekufuran yang nyata Nampak pada kebanyakan umat islam. Seperti pengingkaran terhadap keabsahan sunah { golongan ingkar sunnah }. Pengingkaran hukum jihad, pengingkaran hukum hudud, pengingkaran wajibnya system pemerintahan islam dan sebagainya.

Perlu di ketahui ! islam adalah agama yang teduh, mengayomi semua umat manusia tampa terkecuali, di samping membawa aqidah yang lurus juga membawa syari'at yang adil dan beradab. Syari'at islam sangat komprehensif dan universal, mengatur akticitas manusia. Tidak hanya pada aspek ubudiyah, syariat islam juga mengatur pada aspek mu'amalah, lebih dari itu islam juga mengatur system kepemerintahan, islam tidak memisahkan agama (sekulerisme) seperti kekuasaan gereja di Eropa iada abad pertengahan. Dari sini jelas Islam tidak mengenal dikotomi antara syari'at dan undang-undang Negara. Semua aspek kehidupan dalam Islam harus berdasarkan hukum syari'at Islam sehingga tidak ada undang-undang Negara selain syari'at Isla, itu sendiri.
Memang ironis, pengakuan kita sebagai umat Islam tapi bersikap apatis terhadap terbentuknya Negara yang berdasar kepemerintaha Islam, undang-undang Islam dan hukum berdasarkan Islam. Meskipun kita (kalangan santri) tidak mendewakan sistem demokrasi barat tappi kita rela keberadaan Negara kita berdasarkan demokrasi kapitalis barat.
Nyaris Islam hanya menjadi bahan diskusi, lewat tanpa tindak lanjut. Pembahasan kita tentang hukum Islam tidak sampai menembus ruang kesadaan dan keberanian untuk membumikannya di Negara kita Indonesia tercinta.
Kawan ! sebagai generasi pengkaji syari'at Islam, marilah kita perjuangkan undang-undang negara yang berdasarkan syari'at Islam. Kita rubah wajah Indonesia dan kita format kepemerintahan Indonesia sesuai dengan hukum-hukum yang diterangkan oleh Al-Qur'an dan hadits. Tentunya melalui penjelasan ahli fiqih salafussalih marilah kita berjuang bersama. Mungkinkah berhasil ?? semoga, semoga, semoga. Wallohu A'lam bissowab.

Apa Yang Kamu Lihat Adalah Apa Yang Kamu Renungkan,Dan Hanya Orang Ganteng dan Cantik Yang Mau Baca Blog ini

 
Design by Wordpress Theme | Modified Template by Darmanto