Artikel Terpopuler

Cerpen

Sunday, July 1, 2012

KH. Syu’aib bin Abdurrazaq

Kelahiran, Pertumbuhan, Dan Sumber-Sumber Memperoleh Pengetahuan Agama
Beliau dilahirkan pada tahun 1263 H. beliau diasuh oleh kedua orang tua beliau dan belajar pada KH. Ghozaly as-Sarony. Ketika berumur 20 tahun, beliau pergi ke Kajen dan menetap pada seorang kyai sufi yang sudah terkenal ilmu teologinya, yaitu Syeikh Murtadlo, Mursyid Thoriqoh sufi yang menguasai ilmu syari’at dan ilmu hakikat. Kyai Syu’aib belajar ilmu Tauhid, Fiqh dan lain-lain pada beliau. Kyai Syu’aib pun mengaji Al-Qur'an secara langsung pada gurunya tersebut semenjak permulaan sampai akhir terutama talqin dzikir dan metode-metode thoriqoh kewalian sampai beliau mencapai usia dewasa dan tampak menonjol dibanding kawan-kawan seusianya, khususnya dalam metode thoriqoh yang mampu mengantarkan untuk ma’rifat kepada Allah SWT. Lalu beliau kembali ke kampung halaman. Dan senantiasa menjernijkan hati demi mencapai tujuan tersebut dalam setiap kesempatan, menghadap ke arah akherat dan berpaling dari dunia. Hingga ketika jiwanya dipenuhi cinta dan rindu pada Allah, beliau berkata : ”saya ceraikan (thalak) dunia dengan tiga thalaqan”, perkataan tersebut beliau ucapkan setelah beliau hampir berusia 60 tahun, lalu beliau menyibukkan diri dengan beribadah dan berdzikir sepanjang waktunya.

Beliau sangat mencintai ulama’ dan orang-orang sholih, sampai pada usia senja beliau mengajak para masyayikh Sarang yaitu K. Syamsuri, K. As’ad, K. Syahid dan lain-lain untuk selalu belajar sebagaimana mereka mengajar, maka beliau memohon kepada KH. Murtadho bin Muntaha agar mau membacakan kitab Ihya Ulum Al-Din karya Imam Ghozali, dan beliau dengan teman-teman pun hadir demi mendengar pengajian KH. Murtadho sampai KH. Murtadho wafat. Kecintaan beliau kepada para ulama dan orang-orang sholeh itu mampu membawa dampak baik pada keturunan beliau yang tumbuh menjadi insan-insan yang kompeten dalam ilmu agama dan memiliki kemampuan lebih dalam memajukan pondok ini seperti yang kita saksikan.

Istri-istri, Putra-Putra dan Hari Wafat

Beliau menikah dengan putri tertua KH. Ghozali dan menjadi menantu pertama KH. Ghozali. Beliau dikaruniai banyak putra dan putri, tapi yang hidup hanya empat yaitu:
1. Hasanah ibu dari KH Zubair Dahlan
2. Hj. Zubaidah istri dari K. Abdullah
3. KH. Ahmad Syuaib ayahanda KH. Abdurrohim
4. KH. Imam Kholil
Beliau wafat pada bulan Sya'ban tahun 1358 H.

KH. Zubair Dahlan

Kelahiran, masa muda, dan fase Tholabul Ilmi pada Masyayih Sarang
K. Zubair dilahirkan di Sarang tahun 1323 H. beliau adalah putra kedua dari K. Dahlan Sarang, kelahiran beliau bertepatan dengan mukimnya K. Ahmad bin Syuaib di Makkah. Pada masa muda beliau mencari ilmu dan pengetahuan agama dinegara yang disucikan itu. Beliau di asuh dan di didik oleh ayah handanya K. Dahlan. Dan belajar Al-Qur’an serta ilmu dasar pelajaran agama pada kakeknya K. Syuaib, beliau telah fashih membaca Al-Qur’an beserta tajwid-tajwidnya pada umur 6 tahun. Sejak kecil beliau telah tampak kecerdasannya dan sangat di sayang kakek dan kelurganya. Beliau tumbuh dan berkembang pada asuhan kakeknya serta belajar bermacam-macam ilmu agama pada ayahnya K. Dahlan, mengaji Khulashoh Ibnu Malik yang terkenal dengan Alfiyah dan Ilmu Gramer arabikya, belajar taqrib mulai awwal sampai akhir pada pamannya K. Ahmad bin Syu’aib, mengaji kitab fathul wahab karangan Syaih Zakariya Al-Anshori pada K. fatkhurrahman kecuali sekelumit dari kitab ini , beliau bersungguh-sungguh bertholabul ilmi pada guru serta Ulama-ulama Sarang.



Melanglang buana mencari ilmu serta guru-gurunya di luar negeri
Sesampainya umur sekitar 17 tahun beliau bersama kakek serta nenekny a K. Syuaib pergi ke Makkah, dan bermukim di sana selama tiga tahun bersama pamannya K. Imam Kholil. Belajar ilmu agama pada ulama makkah, mengaji Hadits pada Fadilatil ‘Alamah yang mulia Syaih Ibnu Maya’ba As-Sanqithi, beliau di makkah juga nyantri pada K. Baqir Al Jogjawi dan mengaji kitab tafsir jalalain, sarah Imam Mahally Fan fiqh mulai permulaan sampai khatam dan yang lain. Juga nyantri pada fadhilatul ‘Alamah Syaih Sa’id Al-Yamani beliau Termasuk santri terakhir yang mengaji pada Syaih Sa’id (Taghommadahullahu birohmatihi wa ridwanih), beliau nyantri pada Syaikh Al-Alamah Hasan Al-Yamani putra Syaikh Sa’id Al-Yamani mengaji kitab tasrif Al-Azizi, sarah Al-Kafrawi, sarah matan Al-Jurumiyyah, juga kitab yang lain lebih-lebih kitab ilmu arab. Syaih Hasan sangat bersungguh-sungguh mendidik dan mengajar beliau sampai meneliti tulisan-tulisan beliau dan membenarkan dengan tangannya sendiri yang mulia, pada awal beliau mengaji pada Syaih Hasan beliau di suruh untuk meng’i’rob مررت بزيد dan ضرب زيد عمرا beliau berkata مررت fi’lu madhin mabniyun ala sukun, Atta’u dhomirun mabniyun ala dlom …. Sampai akhir. Syaih Hasan berkata “kamu Termasuk ahli Kuffah padahal ahli kuffah tidak mencukupi, tinggalkan apa yang di pegang oleh ahli kuffah sebab mereka lebih mementingkan darah nyamuk sedang mereka mengabaikan darah Husain”. Sejak itu beliau di juluki gurunya Zubair kuffi.
Pada fadhilati Syaih Hasan bin Said Al-yamani K. Baqir Al-Jogjawi semua ilmu dan sanad di intisabkan dan di jadikan pegangan, kemudian beliau bersama pamannya K. Imam Kholil pulang ke Jawa dan seterusnya beliau meneruskan belajar ilmu-ilmu agama pada Syaih Al-Alamah K. Faqih bin Abdul Jabar Maskumambang beliau mengaji kitab tafsir, Jam’ul Jawami’, Sarah Umul Barohin masalah aqidah mulai awwal sampai hatam dan kitab yang lainnya. Beliau sekaligus di beri ijazah sebagaimana halnya orang-orang Ahli ijazah. Lebih-lebih isi yang terkandung dalam kitab Kifayatul Mustafid lima ‘Ala Minal Asanid karangan Syaih Muhammad Mahfudz Bin Abdullah Tremas. Di sini saya akan menyebutkan silsilah sanadnya sampai pada Imam Syafi’i. Beliau di beri riwayat dari gurunya K. Baqir Al- Jogjawi (Rokhimahullahu anhu) K. Baqir Al-jogjawi dari K. Syaih Abdul karim Ad-Daghosytany dari Syaih Ibrohim Al bajuri dan Al-Amir Al-Kabir dari Assho’idy dari gurunya Aqilah dari Syaih Al-Ajami dari Al-‘Arif Al-Qossasy dengan ijazahnya dari As-Syamsi Muhammad Romly dari Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori dari Al-Khafidz Ibnu Hajar dari As-Solah Ibnu Umar Al-fakhri bin Al-Bukhori dari Al-Qodli Abil Makarim Ahmad Al-Haddad dari Al-Hafidz Abu Na’im Ahmad bin Abdullah Al Asbihani abil Abbas Muhammad bin Ya’qub Al-Ashom, kami di beri khabar oleh Ar-Robi’ bin Sulaiman Al-Murodi, kami di beri khabar oleh As-Syafi’i r.a. guru saya Al-‘Alamah Al-Fadhil Muhammad Yasin bin Isa Al-fadani berkata dia Imam saya Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas Al-quraisyi Al-Muthollibi As-Syafi’i Al-Hijazi Al-makki nasabnya sampai bersama nabi Muhammad SAW pada Abdul Manaf. Lahir pada tahun 150 H. sampai pada Redaksi …. Wafat pada akhir bulan rajab tahun 204 H.
Pada tahun 1371 H. beliau naik haji beserta rombongan ke tanah Makkah Madinah, di sana beliau bertemu yang mulia para ulama yang alim, di antaranya fadilatul ‘alamah yang mengajar di tanah Makkah dan pengajar di Masjidil Harom yang mulia sayyid Alawy bin Abbas Al-Maliki r.a, beliau mengaji di naungan majlis ta’lim di makkah tempatnya di Babissalam, apa yang di ajarkan Sayyid Alawy ya’ni masalah yang berhubungan dengan manasik haji dan umroh, beliau heran dengan indahnya redaksi dan fashohah yang bisa menjelaskan dalam penerapan pengajaran sayyid Alawi sampai mengecap dan membekas di hati beliau yang sangat dalam sebab keindahannya. Pada kesempatan yang mulia ini seperti yang di ceritakan pada saya, beliau memberi implikasi berbagai sebab lantaran bertemu dengan sayyid Alawi dan mengambil contoh pada sayyid di sela-sela waktu yang sangat singkat, begitu juga bertemu dengan fadilatussayyid Al-‘Alamah Al- Ustadz Yasin bin Isa Al-fadani, di sela-sela waktu tersebut yang sangat singkat beliau di beri ijazah umum secara lengkap sejak beliau kenal bahwa syaih Yasin adalah ahli dalam bidang ijazah dan keistimewaan yang mulia ini, inilah redaksi ijazahnya.
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tercurah ke pangkuan baginda Rasul, keluarga, sohabat serta orang-orang yang mulia. Amma ba’du. Telah hadir Al-Alamah Al-Jalil fadilatussyaih Zubair bin Dahlan dari Rembang pada musim haji 1371 H. dan mendengarkan hadisurrahman al-musalsal dari saya yang pertama. Beliau merupakan orang yang pertama kali mendengarkan dari saya hadits musalsal dengan sebutan memotong kuku beliau melihat saya ketika memotong kuku pada hari kamis, saya memberi makanan dan minuman serta memberi ijazah pada beliau ijazah umum secara utuh dan lengkap seperti halnya guru-guru saya memberi ijazah pada saya yang berjumlah 500 diantara fadilatulalamah as-syaih Muhammad Alawi Al-Makki, fadilatul ‘alamah yang ahli hadits syaih Umar Hamdan Al-Mahrosi dengan sanad-sanad yang sambung, saya berpesan pada diri saya sendiri dan beliau untuk selalu taqwa dan saya mengharap beliau tidak lupa pada saya ketika berdoa yang baik.”
Di tulis pada hari jum’at 8 muharrom
tahun 1382 M.
Muhammad Yasin bin Isa Al-fadani

Sifat dan akhlak beliau
Beliau berbudi pekerti yang sempurna, mempunyai kepribadian yang mulia, berpostur tubuh kurus, tidak tergolong jangkung, berkulit sawo matang, berjenggot tipis, berambut hitam, mulut dan dada yang luas, tajam penglihatannya, berwibawa, bersemangat menegakkan agama Allah, ramah pada tetangga, mencintai orang-orang yang lemah dan fakir miskin, memulyakan orang lain, belas kasih pada orang lain, selalu mendengarkan hak-hak beliau, murah senyum, berbuat baik pada keluarga, kerabat-kerabatnya, menjaga hak orang lain, sangat cinta pada ahli ilmu, dan memulyakan mereka, selalu berpegang teguh pada sunnatullah, dan jejak para ‘ulama salaf, sangat menghindar dari bid’ah, tidak takut akan cercaan dan celaan.
Beliau pernah berkata saat dekat dengan ajalnya “saya ingin tergolong orang yang beruntung di dunia dan akhirat, ingat manusia yang paling beruntung adalah seorang yang rizkinya mampu mencukupi anak-anaknya ketika meninggal, tergolong orang yang beriman, terus masuk surga.”

Mengajar
Beliau mulai mengajar pada saat pulang dari menetap (mengaji) pada Fadlilatul Alamah K.Faqih Maskumambang, beliau mulai mengajar ketika berumur 23 th. Tepatnya di pon-pes Sarang, banyak santri yang menghadap dan menyerahkan diri mereka pada beliau, perkumpulan mengaji beliau tergolong besar di ikuti santri mulai setingkat ibtida’ sampai ‘aliyah sebab beliau membaca mulai kitab kecil seperti ‘Aqidatul ‘Awwam, matan Taqrib, matan Jurumiyah, Tasrif Al-‘Azri sampai kitab besar seperti Jam’ul Jawami’, syarah Imam Mahalli fan fiqh, fathul Wahhab, tafsir Imam Baidhowi dan sebagainya, waktunya digunakan untuk mengajar sampai akhir hayatnya. Setiap bulan Romadhan beliau terbiasa mambaca tafsir Jalalain disamping membaca kitab yang lain yakni kitab Hadits, semisal Riyadhus Sholihin, Al-Adzkar An-Nawawiyyah, dan yang lain. Pada waktu berumur enam puluhan beliau sangat membaca kitab-kitab Tashowwuf seperti Minhajul Abidin, Hikam, sejak itu beliau selalu mengajar kitab Ihya’ karangan Imam Ghozali sampai akhir hayatnya.

Keluarga
Beliau menikah pada umur 24 tahun , dengan putri pamannya yang bernama Mahmudah binti K. Ahmad bin Syu’aib, beliau dianugrahi keturunan sebanyak lima laki-laki dan perempuan, semua meninggal di usia balita kecuali satu yaitu penulis biografi ini, Nyai Mahmudah meninggal pada bulan Jumadil Akhir tahun 1358 H. kemudian beliau menikah yang kedua kalinya dengan ‘Aisyah binti Abdul Hadi dari keluarga Burno, beliiau dianugerahi putra-putri, lima putri yaitu Halimah, Sa’idah, Afifah, Sholihah, Salamah, dan satu putra yaitu Ma’ruf.

Karangan dan Kitab Beliau

Beliau mengarang kitab manasik haji, Nadzom Risalah Samarqodhiyyah yang diberi nama Qola’id Lu’lu’iyyah fi Tahdibi Ma’nal Isti’aroh, nama rumus Fuqoha’ syafi’iyyah. Beliau mempunyai syair tentang adab dan hisab
Di antara syair beliau ada yang di sesuaikan dengan keadaan di saat sempurna pembangunan salah satu bangunan pondok pesantren Sarang
رباط حماه الله من كل وحشة 
ولا زال مأوى للفضائل والمجد
جزى الله كل منفق فى بنائه
وساع الى الخير فى جنة الخلد
وتارخه الهجري من بعد الفه 
رباط الفلاح حفه الرب بالسعد

Juga mempunyai syair lain sebagaimana hal di atas
ادر الاله اليمن من سحب فضله 
فانبت نبتا مزهــــــــــرا فتلتدا
رباط وقاه الله شرا ووحشــــــــة 
ولا زال للاخـيار مأوى وقصد
وقل حين ان تم البناء مؤرخــــــا 
رباط صحا للـعلم حصنا تشيدا

Dan beliau punya sebuah puisi yang menganjurkan untuk selalu sabar atau tabah dalam urusan rizki yaitu:
لا تعجلن فليس الرزق بالعجل
الرزق يأتي بــــــــلا ريب مع الأجل
فلو صبرتم لكان الرزق يأتيكم
لكــــــــــــــنه خلق الإنسان من عجل
“Janganlah engkau tergesa-gesa, karena rizki itu tidak dapat diraih dengan tergesa-gesa. Rizki pasti akan datang walaupun memakan waktu. Kalau engkau selalu sabar, niscaya rizki itu akan datang, akan tetapi Allah menciptakan sifat tergesa-gesa untuk manusia.”

Wafatnya Syekh Zubair
Bertepatan pada bulan Sya’ban, beliau membaca kitab Ihya’ Ulumuddin juz empat atas permintaan dari santri-santrinya yang sudah banyak berpengalaman tentang pengetahuan agama dari sebagian pondok pesantren. Sampai beliau menghatamkan pada batas akhir pada tanggal dua puluhan dari bulan tersebut. Selang waktu kemudian tibalah bulan suci, beliau membaca kitab yang sudah menjadi kebiasaannya Al-Jalalain (kitab Tafsir Alqu’ran) dan kitab-kitab lainnya. Kemudian tiba-tiba beliau tertimpa sakit demam. Bertepatan tanggal dari bulan tersebut, lama penyakit beliau semakin parah dan sampailah ajal menjemputnya, tepatnya beliau wafat pada malam selasa usai sholat maghrib tanggal 15 Ramadhan tahun 1389 H, semoga Allah selalu senantiasa memberi Rahmat-Nya dan menetapkannya dalam surga firdaus, sedangkan usia beliau kurang lebih 70 tahun. Beliau Termasuk masyayikh pondok pesantren Sarang yang hidup dalam keadaan faqir.

SEJARAH BERDIRINYA DEMU

DEMU (Dewan Murid) adalah suatu Organisasi (semacam OSIS kalau disekolah umum) yang digawangi oleh siswa-siswa terbaik khususnya dari tingkat aliyah.
Adapun gagasan awal berdirinya organisasi ini adalah ketika pada tahun 1974 M. para masyayikh bersepakat untuk merevisi dan merombak struktur kepengurusan MGS yang sudah tercantum dalam “ BUKU INDUK PERATURAN MGS “. Pada saat itulah beliau almarhum KH. Zaini Mansyur berinisiatif agar struktur efektivitas program-program sekolah, seperti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dan musyawaroh. Namun gagasan tersebut belum bisa direalisasikan karena pada saat itu keberadaannya belum dianggap sesuatu yang sangat penting.

Namun sering dengan berjalannya waktu, MGS berkembang dengan sangat signifikan, baik kwalitas maupun kwantitas. Hingga akhirnya pada tahun 1976 diputuskan untuk menambah kembali satu jenjang yang lebih tinggi, yaitu tingkat aliyah.
Semakin bertambahnya siswa mengakibatkan semakin kompleksnya permasalahan, terutama adanya gejala yang menunjukan kecenderungan siswa untuk menerima faham-faham baru yang bertentangan dengam manhaj salafi yang menjadi prinsip bagi MGS.
Berangkat dari hal itulah apa yang telah digagas oleh almarhum KH. Zaini Mansyur ini diangkat kembali, dan akhirnya disepakati untuk membuat organisasi siswa yang diberi nama Dewan Murid ( disingkat DEMU ) tepatnya pada tahun 1978 M. yang mana dengan lahirnya Dewan Murid ini diharapkan agar supaya dapat menjadi jembatan antara siswa dan MGS dalam segala hal, serta membantu kelancaran semua program MGS, baik intra maupun ekstra. Adapun struktur Demu pertama kali sangat sederhana sekali, hanya meliputi : Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Wakil sekretaris, Bendahara, Seksi Pendidikan,
Humas dan Olahraga.
Dan diantara siswa pertama Aliyah yang menjadi pengurus DEMU pertama kali adalah :
1. KH. MUSA Karangasem Sedan
2. KH. HANNAN Beji Jenu Tuban
3. K.MUTTAQIN Bojonegoro
4. K.MASYHURI Gambiran Pamotan
5. H. SAIFUDDIN Kragan
Yang mana kelima orang tersebut mutakhorrijin (Alumni) tahun 1979.

PROGRAM DAN SISTEM KERJA DEMU

Pada dasarnya MGS memberikan kesempatan yang sangat luas bagi DEMU untuk mengembangkan kreativitas dan menentukan program kerjanya. Hal ini disebabkan MGS faham betul bahwa DEMU mampu memanajemenya dengan baik apalagi sebagian besar dari elemen DEMU adalah orang-orang yang sudah berpengalaman dalam berorganisasi. Namun untuk mengantisipasi masuknya faham-faham yang bertentangan dengan ideologi MGS yang berhaluan salaf, maka MGS menyertakan stafnya untuk menjadi power kontrol bagi ritme gerak langkah DEMU, yang kita kenal dengan sebutan “Pembimbing”.
Dalam menentukan program kerjanya DEMU dibatasi dengan dua batasan :
1. Semua program DEMU harus sesuai dengan manhaj salaf yang menjadi ideologi MGS, sehingga MGS berhak membatalkan secara sepihak program yang dianggap bertentangan dengan MGS.
2. Semua program harus dilaksanakan diluar jam pelajaran MGS.
Walaupun MGS sudah memberikan kesempatan luas kepada DEMU, namun pada awal berdiri, program kerjanya hanya sebatas membantu mempelancar program-program Madrasah yang sudah ada, seperti KBM dan Musyawaroh.
Dan seiring umunya yang semakin matang, maka programnya pun semakin beragam tidak hanya membantu program Madrasah tapi juga membantu menjaga kondisi fisik dan kerapian Madrasah dengan cara bergotong royong ( Ro’an ) bersama-sama siswa yang telah ditentukan kelasnya seminggu sekali, mengadakan bakti bakti sosial seperti yang dilaksanakan setiap tanggal 1 Muharrom, dengan cara membagikan sembako dan pakaian yang layak ( hasil sumbangan dari siswa MGS ) kepada warga yang tidak mampu yang berada di wilayah Sarang, dan seperti mengadakan kuliah jum’at ( Kuljum ) yang diadakan 3 x dalam setahun dengan menghadirkan nara sumber dari kalangan pesantren ataupun akademis untuk membahas masalah – masalah aktual dan terkini, dan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang lain, seperti Majalah Dinding ( Mading ), Upacara Kenegaraan, Bantuan Jasa Fatihah, Bahtsul Mauqufah, Tadwin Kitab, Perpustakaan dan Lomba yang dilaksanakan sebelum ikhitibar terakhir.
Demikianlah gerak langkah Demu sejak awal berdiri hingga kini. Semoga ditengah gempuran fenomena global dan tantangan yang semakin berat seperti sekarang ini DEMU masih tetap eksis menjadi perisai dalam mengemban misi suci yang sesuai dengan manhaj salaf.

Fikih Islam Dalam Dinamika Sosio-Kultural

Fikih sebagai genre ilmu dalam kajian Islam menempati peran yang sangat signifikan, memandang fikih sebagai operasional normatif mempunyai andil penting dalam membentuk sosio-kultural masyarakat Islam semenjak masa keemasannya. Kita dapat melihatnya dalam historitas terkontruksinya masyarakat Islam yang teratur secara syar'i, baik secara ekonomi, social, cultural, dan politik—walau dalam perkembangannya terpengaruh factor eksternal yang nantinya menimbulkan banyaknya persepsi dalam sikap politik masyarakat muslim waktu itu. Keteraturan kontruksi social masyarakat Islam yang berdasarkan syari'at (Al-Qur'an dan Sunnah) yang belum pernah terwujud di belahan dunia manapun, secara substansial dibangun oleh tata nilai dan norma hukum yang nanti dalam perkembangannya disebut fikih.

Kemudian dalam perekembangannya, ilmu yang membahas tentang hukum atau qonun yang mempunyai relasi mengikat dengan aktivitas praktikal manusia ini menempati peran penting pada akhir abad ke-2 Hijriyah. Sebelumnya fikih terakomodir dalam bentuk fatwa-fatwa shahabat dan tabi'in dalam menyikapi permasalahan dan peristiwa yang menuntut solusi. Kemudian pada pertengahan kurun ke-2 Hijriyyah, fikih berkembang dengan munculnya para ahli-ahli fikih tabi' tabi'in, yang mana termasuk dari mereka adalah imam-imam mujtahidin(A'immatul Mujtahidin), yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas. Selanjutnya para imam mujtahid ini menyusun metode penggalian hukum dari nash-nash yang terdapat pada Al-Qur'an dan Hadist, dengan kecenderungan dan tempaan social atau latar belakang perbedaan prespektif yang mereka hadapi. Sebagai contoh, penggunaan metode istihsan oleh kalangan Hanafiyyah, yang mana Syafi'iyyah awal menolak penggunaan metode ini. Atau 'Maslahah Mursalah' yang diaplikasikan oleh madzhab Malikiyyah, yang mana metode ini tidak semua kalangan penganut madzhab menggunakannya.

Selanjutnya fiqih sendiri dalam Islam adalah keharusan yang tidak bisa ditawar, atau bisa dikatakan harga mati. Hal ini memandang peran fikih yang mengatur tata hidup manusia, sehingga hidup yang dijalaninya selaras dengan apa yang telah digariskan oleh syari'at, tidak melenceng, dan memandang perlu adanya norma-norma kehidupan yang mengusung konsep jalbul masholih dan dar'ul mafasid, sehingga human-relation-nya manusia dapat tertata tanpa manimbulkan kerugian terhadap pihak manapun.
Awalnya, sebelum menjadi genre tersendiri dalam kajian Islam, terutama kajian hukum dalam islam, fikih (dalam pengertian) hanyalah keputusan hukum para shahabat yang diadopsi langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah atau keputusan hukum yang disarikan dari sumbernya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah dengan memandang maslahah yang ada, yang mana belum mudawwan (terbukukan). Hukum-hukum yang di-istinbathkan oleh para fuqoha shahabat, seperti Abdulloh ibn Abbas, Sayyidatina 'Aisyah, Umar ibn Khotob dan shahabat yang lain, lahir dari adanya dialektika antara realita social, ekonomi, budaya dan politik dengan tuntutan adanya hukum-hukum yang membatasi agar tujuan legislasi dalam islam tetap terjaga; yaitu maslahah 'ammah (kemaslahatan umum).
Sebagai contoh pembukuan administrasi Negara pada masa kholifah Umar ibn Khotob. Kholifah Umar dalam hal ini mempunyai prespektif perlunya pembukuan adminstrasi Negara yang rapih agar income dan pembelenjaan Negara tidak terjadi devaluasi, sehingga kemaslahatan umum—dalam hal ini Negara—tetap terjamin tanpa menimbulkan efek dalam prespektif syar'i.
Contoh lain, penyeragaman bacaan Al-Qur'an pada masa kholifah Utsman ibn Affan. Dalam hal ini juga, beliau mempunyai tendensi yang mana juga disetujui oleh para pembesar-pembesar shahabat. Dalam pandangannya, perlu adanya penyeragaman bacaan Al-Qur'an, karena kekhawatiran adanya tahrif dan maksud inti dari Al-Qur'an. Penyeragaman ini disebabkan beberapa factor, di antaranya: wilayah kekuasaan Islam yang semakin meluas, hingga banyak para shahabat yang menetap di daerah kekuasaan Islam di luar semenanjung Arab serta terkontaminasi bahasa dalam proses aviliasi dengan masyarakat setempat hingga menyebabkan logat yang mereka gunakan dalam melafalkan Al-Qur'an mengalami perubahan bacaan.

Namun yang ironis dan menjadi problem tersendiri bagi umat Islam, adalah sikap acuh tak acuhnya terhadap fiqih—yang notabene adalah norma-norma yang disarikan dari Al-Qur'an dan Sunnah. Bahkan tak sedikit pula yang bersikap konfrontatif, dan mengatakan bahwa fiqih dalam kehidupan modern sudah tidak relevan, fiqih hanyalah akan memasung gerak pemikiran umat muslim modern menjadi stagnan dan jumud.
Ada juga yang mendakwakan adanya rekontruksi syari'at dan fikih dan perlu adanya penafsiran ualang terhadap syari'at, karena interpretasi yang pernah diproduksi oleh ulama salaf tidak merefleksikan kekinian yang merupakan sebuah keniscayaan. Dalam pandangan mereka, interpretasi yang ada tidak bisa diaktualisasikan sebagai interpretasi yang relevan dengan kehidupan modern. Karena interpretasi yang dibutuhkan hadir dalam ruang dan waktu yang berbeda.

Sebenarnya perlu diapresiasikan positif, namun yang disayangkan adalah system metodis yang digunakan bukanlah metode yang sudah menjadi consensus ulama selama berabad-abad, yang juga merpakan turots (warisan kekayaan) dari metode yang pernah diaplikasikan para shahabat yang notabene bersumber dari Nabi. Mereka dalam menafsirkan teks malah menggunakan metode filsafat barat yang spekulatif dan masih mengalami progresifitas yang masih menjadi diskursus.

Kita lihat saja konsep interpretasi yang mereka tawarkan, yaitu hermeneutika. Hermeneutika adalah metode interpretasi yang pernah digunakan untuk menafsirkan Bibel ketika dihadapakan dengan kekinian, hingga akhirnya Bibel terombang-ambing dalam skeptisisme obyektif, di samping teks Bibel yang problematic. Hermeneutika sendiri mempunyai corak tersendiri dalam pandangan setiap filsuf. Schleiermacher misalnya, seorang teolog asal Jerman yang pertama kali menggunakan metode ini guna menafsirkan Bibel. Dia berpandangan bahwa hermeneutika disetarakan dengan exegesis sebagaimana tafsir dan ilmu tafsir. Atau Carl Barten yang mengatakan bahwa hermeneutika adalah suatu ilmu yang mencoba menggambarkan bagaimana sebuah kata, atau teks kejadian dalam waktu dan budaya lampau dapat dipahami dan dimengerti serta menajdi lebih bermakna secara eksistensial dalam situasi kekinian. Lain halnya dengan Gadamer yang mana dia berpendapat bahawa dalam hermeneutika, si penafsir melakukan interaksi dengan teks sebagai sebuah dialektika, hingga setiap jawaban adalah relatife dan tentatife kebenarannya. Atau metode dekontruksi yang pernah dikembangkan oleh Arkoun guna menafsirkan Al-Qur'an atau teks-teks Islam lainnya. Metode ini mendestruksi kemapanan teks guna dimungkinkan kehadirannya dalam kekinian beserta segala aspek yang melingkupinya. Apabila teks tersebut masih relevan dihadirkan dalam kekinian dan sesuai dengan realita social (dalam harapan penafsir), yang tentunya subyektif dan relative, maka teks tersebut dianggap mempunyai relevanitas. Namun ketika teks tersebut setelah didekontruksi ternyata hasilnya mentah, maka mau tidak mau dibiarkan berlalu bersama waktunya.
Ketika yang terjadi adalah fenomena yang dianggap sebagai progresifitas pembacaan terhadap teks ini, terus dikembangkan, lalu di mana warisan kekayaan Islam sendiri berperan? Bukankah sebuah ironi?
Sebenarnya kalau kita mau menlik lebih jauh, esensinya bukan demikian. Selama ini, kalau kita menilik literature fiqih atau cabang ilmu syari'at yang lain mencerminkan dinamika yang mengagumkan. Para penulis-penulis semenjak awal perkembangan fiqih membukukan dinamika fiqih dalam realita social masyarakatnya. Kitab Majmu' karya Imam Nawawi misalnya. Dalam kitab tersebut Imam Nawawi menuangkan hasil tarjih dan fatwa-fatwanya berkaitan dengan realita yang selalu berubah. Dalam kitabnya yang lain "Fatawi Imam Nawawi", juga Imam Nawawi memberikan solusi hokum berkaitan dengan kejadian dan peristiwa pada masanya. Sebagai contoh permasalahan Khoroj (pajak bumi). Dalam hal ini ketika si wajib pajak mempunyai kewajiban membayar zakat dan khoroj, maka kedua-duanya harus di bayarkan, karena dalam pandangan Imam Nawawi obyeknya sudah berbeda. Khoroj obyeknya adalah tanahnya sedangkan sepersepuluh dari wajib zakat adalah hasil panen tanaman.
Atau kita juga dapat melihat kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Ba'alawy Al-Hadromy yang terhitung sebagai ulama muta'akhirin. Dalam kitab ini beliau meredaksikan hasil-hasil istinbat para ulama tentang problem yang dihadapi umat Islam dalam konteksnya. Tentang masalah ada kewajiban atau tidak taat pada imam (pemimpin Negara) dalam hal yang sesuai dengan syari'at atau tidak sesuai, misalnya. Dalam hal ini beliau menjelaskan perbedaan pandangan para ulama tentang wilayah yang harus dita'ati oleh rakyat atas perintah imamnya. Contoh-contoh diatas masih dalam kisaran syafi'iyyah. Kalau kita juga mau melihat dan meneliti lebih lanjut dalam madzhab-madzhab selain syafi'iyyah kita dapat melihat dinamika fiqih dalam realita sosio-cultural dengan progresifitasnya.
Dalam tulisan ini kami hanya ingin memaknai dan mengapresiasi revivalitas 'fiqih Islam' dalam laju perkembangan realita yang selalu menuntut solusi. Dalam tulisan ini kami saajikan analisis histories dari perkembangan fiqih sebagai pijakan dalam memahami realita yang sedang berkembang. Namun sebelumnya kami ungkap terlebih dahulu substansi fiqih dalam kajian ilmu hokum Islam dan implementasinya ketika berhadapan dengan realita atau menyikapi sebuah kejadian atau kasus. Selanjutnya kami ungkap melalui analisa pustka metode-metode yang digunakan fuqoha dalam merumuskan hokum, meliputi ushul sebagai metode istinbath, maqosi Al-Syar'iyyah sebagai acuan perumusan serta kaidah Fiqhiyyah sebagai metode generalisasi furu'-furu' yang ada. Lalu dalam bab selanjutnya, kami berikan contoh dinamisasi fiqih dari segala aspek yang melingkupinya; mulai dari aspek social, ekonomi badaya dan politik, sekedar menunjukkan (dalam tataran analisis kami), bagaimana fiqih Islam menunjukkan ke-relevan-nya dalam kekinian yang dimaknai modern.
Walau dibandingkan dengan kekayaan yang dimiliki fiqih sendiri tidak seberapa, namun penulis berharap apa yang dituliskan dalam buku analisis ini dapat memberikan sumbangan intelektualitas (walau tak seberapa). Harapan kami, semoga bermanfaat. Amin.



Substansi Fikih

Sejatinya memahami fikih adalah memahami Islam itu sendiri. Fikih sendiri secara histories adalah suatu genre ilmu dalam Islam yang komposisinya mengatur, menata aktivitas manusia atau dalam kata lain operational value, sehingga segala aktivitas manusia sesuai dan singkron dengan hukum yang diturunkan Alloh melalui Rosulnya. Karena secara rasio, hidup tanpa norma atau tata nilai bisa dikatakan tak menyisakan apa-apa. Kehidupan manusia beserta realita sosialnya tidak terlepas dari norma dan tata nilai yang mereka hasilkan sendiri, walau dalam arti kebebasan sekalipun. Jadi hal inilah yang perlu dipahami, ketika hidup perlu adanya tata nilai yang mengatur laku kehidupan manusia, agar tidak terjadi clash yang dapat mengakibatkan manusia meruntuhkan tata nuilai dan norma yang telah mereka bangun dalam maknanya yang relative dan selalu dalam pre-kondisi.
Lain halnya dengan fikih yang juga merupakan jati diri Islam sendiri, ia menghadirkan suatu system tata nilai kehidupan yang sangat komprehensif, menggabungkan dan menyeimbangkan elemen-elemen makro dan mikro dengan kode etik yang bertujuan mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, lingkungannya dan sesamanya. Sehingga tidak ada lagi clash ketika memang manusia (muslimin) tetap consist dengan Islam dan fikihnya yang mengandung berbagai aspek kehidupan.
Namun banyak kalangan dari kita yang lupa dengan hal ini dan terlalu apriori terhadap kajian yang mempunyai peran vital dalam Islam ini. Kalau kita mau mlihat sejarah perjalanan Islam semenjak awal kemunculannya 14 abad yang lalu, kita dapat melihat progresifitas fikih sepanjang jaman yang dilaluinya, serta peran fikih yang mempengaruhi tata laku muslimin.
Fikih sendiri dari sudut pandang epitomologi merupakan derivasi dari faqoha, yang mana kata ini multi makna. Syaikh Badruddin Muhammad bin Abi Bakar Sulaiman dalam salah satu bukunya menyebutkan bahwa fikih mempunyai tiga makna secara etimologi (lughowy):
1. makna yang shohih, bahwa fikih itu bermakna al-Fahmu (memahami) baik nanti kalam yang dipahami itu spesifik atau tidak, baik juga merupakan tujuan pembicaran dari si pembicara atau tidak. Salah satu ayat dalam Al-Qur'an memberikan indikasi arti tersebut, yaitu QS. An-Nisa': 78 yang berbunyi;

فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا (النساء : 78)
kata yafqohuna dalam konteks ayat ini mempunyai arti mamahami (lihat tafsir jalain).
2. Yang kedua fikih mempunyai makna memahami sesuatu yang kompleks dan eksplisit.
3. sedang makna yang ketiga yaitu berarti target si pembicara pada ucapannya. Maka memahamim kicauan burung tidak bisa disebut sebagai fikih.
Kemudian secara epistemology, banyak para pemikir Islam awal yang mendefinisikan suatu cabang ilmu yang mana berfungsi mengetahui hokum-hukum syar'I yang bersifat mengikat aktivitas manusia dan digali dari dalil-dalil tafsily (dalil yang secara eksplisit mempunyai realasi pada suatu masalah. Pen.) As-Suyuthi dalam karyanya Al-Asybah wa Al-Nadzoir mendefinisikan fikih sebagai ilmu mengetahui analogi-analogi masalah. Lain lagi dengan Imam Ghozali dalam Al-Mustasfa-nya. Beliau mengatakan, fikih adalah suatu nama dari usaha mengetahui dan memahami dari asal peletakannya suatu hal, kemudian dalam perkembangannya menurut ulama didefinisikan, nama dari satu genre ilmu yang membahas hokum-hukum syar'I yang konstan, mengikat terhadap aktivitas-aktivitas secara khusus. Imam Zarkasyi dalam mendefinisikan fikih kurang lebih sama dengan Imam As-Suyuthi, hanya saja Imam Zarkasyi menambahkan kata nash dan istinbath. Kemudian Al-Bajuri dalam komentar kitab Fathil Qorib menambahkan bahwa ilmu adalah ketetapan hati terhadap hokum yang singkron dengan realita yang ditarik dari dalil.
Dari definisi-definisi di atas bisa kita simpulkan bahwasanya fikih secara epitomology adalah, ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar'I yang digali dari dalil-dalil tafsily; baik berupa nash (penyebutan hokum atau indikasi hokum secara shorih) atau istinbath (menggali hokum dari dalil), sehingga dapat hadir secara kontekstual menyelesaikan dan memberikan solusi terhadap kasus atau peristiwa yang pernah ada dan sedang dihadapi.
Hokum dalam literature fikih adalah sebuah produk dari istinbath yang berhubungan dengan pengaturan dan penataan aktivitas mukallaf (person yang terkena beban hokum). Kemudian dalil tafsily adalah dalil-dalil juz'iy yang berhubungan dengan satu masalah secara khusus dan intens, serta mengindikasikan pada hokum secara esensial. Seperti firman Allohِ QS. An-Nisa':22
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ (النساء :22)
Ayat ini menarangkan tentang keharoman menikahi ibu; baik ibu atau nenek ke atas, sekaligus mengindisikan hokum secara jelas keharoman tersebut secara esensial.
Istinbath sendiri adalah suatu term istilah yang digunakan untuk usaha penggalian hokum dari dalil-dalil yang ada pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalam menggali sutu hokum dari dalil yang ada diperlukan perangkat pembantu untuk dijadikan acuan atau metode, yang mana kemudian kita kenal dengan Ushul Fikih. Kemudian dari dalil-dalil yang digali, adakalanya yang secara ceplos menunjukkan hokum yang berhubungan langsung terhadap satu masalah, dan adakalanya yang tidak disebutkan secara ceplos; baik dalam bentuk isyaroh, pemahaman dari redaksi dalilnya, dan qiyas. Wilayah istinbath pada poin dalil yang kedua ini seringkali diistilahkan dengan ijtihad.
DR. Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya Fiqh Al_islam wa Adillatuhu membagi fikih menjadi dua spesifikasi. Selanjutnya beliau mengatakan bahwasanya fikih yang fundamen dan konstan itu tidak bias berubah (dalam perkembangannya), seperti konsep saling ridho (Tarodhy) dalam berbagai transaksi, ganti rugi disebabkan adanya dhoror atau kecerobohan (Dhoman Al-Dhoror), konsep perlindungan hak, dan asas pertanggungjawaban. Adapun fikih yang dibangun pada qiyas, pemandangan terhadap maslahah (muro'atil maslahah) dan adat, mengalami perubahan (secara hukum) dan progresifitas memandang kebutuhan temporal, situasi kemanusiaan serta kondisi-kondisi yang berbeda dalam waktu dan tempat; (hal ini) selama hokum yang dihasilkan tetap dalam koridor Maqosid Al-Syar'iyyah (tujuan syari'at) dan dasar-dasarnya yang valid dan benar. Poin kedua ini, hanya pada wilayah mu'amalat, tidak pada wilayah 'aqidah dan ibadah. Selanjutnya beliau menambahkan bahwa hal inilah yang dimaksud dengan kaidah: تتغير الأحكام بتغير الأزمان (Hukum berubah berdasarkan waktu) . Prof. DR. Yusuf Qordlowi juga berkata senada pada poin ini. Beliau mengatakan pada buku "Syari'at Al-Islam Sholihah Li Al-Tatbiq fi Kulli Zaman wa Makan" : ' Hal yang diketehaui dengan observasi yaitu, bahwasanya dari beberapa hokum ijtihady ada hokum yang sumber dan sandarannya adalah maslahah temporal yang berubah berdasarkan waktu dan perubahan kondisi. Maka sebuah keniscayaan ketika hokum berubah mengikuti (searah dengan keadaan dan waktu) . Karena Al-Ma'lul (hal yang di-alasi) berjalan sesuai 'illat-nya(alasannya) dalam wajudnya atau tidak. Secara global tanpa memandang fiqih fundamen yang konstan dan fikih yang dilandaskan pada qiyas dan maslahah, fikih dalam totalitasnya dikembalikan pada prespektif maslahah dan penolakan terhadap mafsadah dalam segala bentuknya. Bahkan Syaikh 'Izzuddin bin Abdissalam mengembalikan fikih dalam prespektif maslahah, karena penolakan terhadap mafsadah termasuk di dalamnya.
Membicarakan konsep maslahah dalam Islam, yang di mana fikih dibangun dengan semangat kemaslahatan bagi umat manusia, mempunyai prespektif tersendiri yang kompleks—sekompleks permasalahan dan peristiwa yang dihadapi oleh manusia. Namun yang menajdi patokan uatama legislasi fikih adalah bagaimana agar umat manusia dapat mengahadapi permasalahan dan segala kasus kehidupan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dasar yang telah digariskan oleh syari'at, sehingga tidak terjadi konfrontasi internal maupun eksternal dalam menjalani kehidupannya.
Al-Qur'an sendiri telah menjelaskan dan memberikan garisan, bahwa Al-Qur'an dan segala syari'at diturunkan adalah guna memberikan kemaslahatan bagi laku manusia. Salah satu firman Alloh yang menjelaskan hal ini terdapat pada surat Al-A'rof:157:
ياءمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحلّ لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث (الأعراف :157)
Ayat ini dengan jelas bahwa perintah Alloh SWT terhadap manusia untuk melakukan hal-hal yang baik, mencegah dari perbuatan mungkar, menghalalkan untuk mengkonsumsi perkara-perkara yang baik, dan mengharamkan hal-hal yang jelek—tidak lain guna mewujudkan kemaslahatan bagi manusia; di dunia ataupun di akhirat kelak.
Kemaslahatan yang menjadi landasan dalam melegislasikan hokum dalam fikih adalah maslahan haqiqiyyahh yang komprehensif dan universal dan tidak tertentu pada satu individu atau comunitas. Karena kemaslahatan ketika hanya terkonsentrasikan pada satu individu atau golongan, tidak menafikan adanya tumpang tindih dengan kepentingan individu atau golongan lain, yang nantinya menimbulkan benturan kepentingan.
Kemaslahatan yang direalisasikan harus memperhatikan 5 elemen fundamenatal dalam mengaplikasikan sebuah hasil hokum agar tidak menimbulkan efek yang merugikan. Kelima elemen tersebut adalah:
1. Menjaga esensi dan ke-eksisan agama(Hifdzu Al-din), yaitu menjaga aqidah abidah, dan dasar-dasar mu'amalah yang telah digariskan oleh syari'at. Dalam artian hukum yang dihasilkan nantinya tidak konfrontatif terhadap asas agama Islam, semisal tidak merusak aqidah, dan tidak merusak keberlangsungannya.
2. Menjaga jiwa (hifdzu Al-Nafasi). Elemen kedua ini juga harus diperhatikan agar jiwa tetap terjaga kemaslahatannya. Kita tahu termasuk implementasi dari elemen ini adalah disyari'atkannya sanksi qishos terhadap pembunuhan, tujuannya agar tidak terjadi pembunuhan tanpa hak.
3. Menjaga akal (Hifdzu Al-'Aqli). Akal adalah sebuah kenikmatan yang tiada bandingannya, yang mana Alloh menganugrahkan pada manusia, sehingga dengan akal manusia dapat membedakan mana yang hak dan mana yang batil. Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa legisalasi yang dihasilkan dengan adanyan hokum tidak merugikan kesehatan akal. Hal ini bisa kita lihat diharomkannya mengkonsumsi arak dan narkotika yang dapat menghilangkan kesehatan akal.
4. Menjaga keturunan (Hifdzu Al-Nask). Sebagai contoh haromnya mengkonsumsi obat-obatan yang dapat menimbulkan kemandulan atau obat-obatan yang dapat merusak organ reproduksi.
5. Menjaga harta (Hifdzu Al-Mal). Harta atau aset yang dimiliki manusia adalah merupakan medium untuk menjalani hidup. Tanpa harta program-program yang dicanangkan tidak bisa terealisasi dengan mulus. Hal inilah mengapa dalam Islam adanya sanksi bagi pencuri dan disyari'atkannya landasan dasar transaksi.
Di samping kelima elemen di atas, Syaikh DR. Muhammad Khudlori Bik mengatakan, bahwa legislasi hukum harus memperhatikan tiga asas. Asas yang pertama adalah tidak adanya kesempitan dan kesusahan ('adamul haroj), kemudian asas yang kedua yaitu meminimalisir penanggungan (taqlil At-Taklif) lalu yang ketiga adalah gradualisasi aplikasi hokum(tadrij fi tasyri'). Sedang dalam pandangan Syaikh Abu Zahroh memasukkan asas-asas tersebut dalam kategori maslahah.
Intinya dari paparan di atas, bahwa fikih dan hukum-hukumnya (Al-Ahkam Al-Islamiyyah) tidak lain, adalah merealisasikan kemaslahatan yang esensial (maslahah haqiqiyyah), bukan yang lainnya, sehingga menjadi mudah bagi manusia sebab-sebab adanya ketaatan dan selalu consist dengan ketaatan tersebut agar dijadikan acuan normatifnya dalam menjalankan hidup dan juga agar tidak terjadi ketimpangan di berbagai segi.
Atas dasar inilah para pakar fikih mentapkan kaidah-kaidah fikih yang diadaptasikan (dan diderivasikan) dari nash-nash syar'i, serta mengetahui dan mengkategorikan tujuan-tujuannya, kemudian merumuskan atas dasar hal tersebut kaidah Al-Dloror Yuzalu (Madlorot atau bahaya harus dihilangkan), Wa Annahu Yudfa'u Asyaddu Al-Dloruroin bi Aqollihima (menghilangakn dua kemadlorotan yang tumpang tindih dengan menghilangkan kemadlorotan yang paling sedikit efeknya), wa Anna Dar'a Al-Mafasid Muqodddamun 'ala Jalbu Al-Masholih (Menghilangakn kemadhorotan didahulukan dari menarik sebuah kemanfaatan) dan kaidah-kaidah lain yang bernafas sama; realisasi maslahah bagi manusia, seperti Al-Masyaqqoh Tajlibu Al-Taisir (Hal yang memberatkan menarik sebuah kemudahan).

RAHASIA AWET MUDA.


AssalamuAlaikum…..Shobat  Pejuang…??
Pada kesempatan kali ini saya mau bagi-bagi info nih,,,,yah ..walaupun  info ini tidak langsung dari sumbernya alias dari mulut ke mulut, tapibisa di bilangsangatbisa di percayalah….Temanya soal Rahasia  Awet Muda atau (Resep Awet Muda), dan sampai postingan ini terbit, Insya Allahbisa di jamin kalau saya orang yang pertama kali posting resepdenganmetodeini, meskipun tips-tips atau resep Awet Muda sudah banyak beredar, tapi yang ini bisa di bilang lain dari yang lain deh,….hehehe .dan saya yakin kalau resep ini jarang di temukan di salon kecantikan manapun.
            Shobatpejuang..? siapasih yang gak pingin awet Muda ..??...tentunya banyak orang yang pingin awet Muda, bahkan orang yang sudah berusia kepala lima pun, terkadang menginginkan terlihat sepuluh tahun lebih muda, fenomena dan kondisi psikologi masyarakat seperti inilah yang menjadikan peluang besar bagi para   Pe-Bisniskosmetik, beraneka ragam bentuk kosmetik untuk perawatan supaya AwetMuda di tawarkan, dari yang harga ribuan bahkan sampai jutaan.
Eh,,,,kokjadikebanyakanmgomongnyasih…?..langsungsaja yah,,,,keresepnya….resep initer khusus buat para kaum hawa yang masih perawan loh….hehehe…(jangan ngeres dulu…red..).
Begini tutorialnya,,,,eh Tutorial. Kaya orang (mau EDIT HTML)saja..hehehehe….
1.      Seorang cewek yang sudah usia matang tentunya,atau yang sudah siap menikah,,,harus menikah terlebih dahulu…..(Resep ini tidak berlaku untuk orang yang sudah berhubungan seks di luar nikah, atau hal-hal yang mendekati perzinaan….)disamping itu adalah dosa besar,itu akan menghilangkan langkahkedua yang berhubungan dengan Keperawanan..
2.      Setelah menikah, tentunyakan pingin nglakuin yang di tunggu-tunggu tuh……(ML/Making Love  di Malam Pertama). ..hehehhehe.
3.      Jangan terburu-buru dulu…tentunya mesra-mesraan dulu lah… atau istilahnya pemanasan atau apa…..dan terpenting adalah berdoa terlebih dahulu….. supaya tidak di barengi setan….hehehehe..
4.      Setelah sudah sampai pada klimaknya dan si tongkat Dzakar sudah membobol keperawanan,…… kata orang sih …kalau memang benar-benar masih perawan,,,, kan bakalan keluar tuh ….darah keperawanannya …….Nah disitulah si Istri minta sama suaminya atau suaminya langsung mengambil darah dari Vagina (Hasyafah) itu, dengan tangan untuk kemudian di oleskan pada PUTING PAYUDARA sang Istri….hal ini yang membuat sang istri awet Muda…..gitu aja kok dan gak ribet bukan…??
Bagi para kaum Adam siapa sih yang gak pingin istrinya awet Muda..? hehehehe. Resep yang Gak mahal bukan,,,?hehehe.
Resep ini saya peroleh dari teman saya Imam syafi’I yang ikut ngaji kitab FathulMuin…….ketika di jelaskan dapat keterangan seperti penjelasan tadi diatas…
Apakah Resep ini Bisa di percaya..??
,,,Tentunya tergantung alat apa yang di jadikan tolak ukur untuk bisa di percaya atau tidaknya….
Kalau orang rasionalis,,,mungkin ini hanya di anggap sekedar mitos yang gak jelas..
,,,kalau tolak ukurnya secara Medis atau ilmu yang membahas kecantikan. Mungkin ini bisa di bilang tidak logis atau mungkin tidak bisa di buktikan secara ilmiah..
,,,Tapi kalau kita yakin karena ini ada pada etika yang di anjurkan dalam syariat, tentunya kita bisa percaya,,karena syariat tidak hanya memandang hal yang rasional saja, Tapi juga yang irrasional atau bahkan Irrasional yang tidak bisa di rasionalkan.Demikian WallohuA’lambissowab…

Nalar dan wahyu


Filsafat dan agama berbicara tentang hal yang sama, yaitu manusia dan dunianya. Apabila yang satu membawa kebenaran yang berasal dari Sang Pencipta manusia dan dunianya itu, dan yang lainnya dari akal manusia yang selalu diliputi kekurang-jelasan dan ketidakpastian, mengapa lalu orang masih sibuk dengan agama?Itulah pertanyaan yang tidak jarang dikemukakan oleh orang bertakwa terhadap usaha para filosof.
Itu memang ada benarnya.Pengetahuan mudah membuat orang menjadi sombong. Filsafat juga dapat membuat orang menjadi sombong, seakan-akan si filosof mengetahui segala-galanya, seakan-akan ia pasti lebih maju daripada orang yang saleh.
Akan tetapi, di lain fihak, orang yang bicara atas nama agama juga dapat berdosa karena sombong. Meskipun yang mau dibicarakan adalah wahyu Allah, namun ia dapat lupa bahwa ia sendiri tetap manusia, tetap terbatas dan tidak pasti dalam pengertiannya, juga dalam pengertiannya terhadap wahyu itu.
Jadi, dengan cara mengadakan \"perhitungan\", kita tidak akan maju jauh. Akan tetapi, pertanyaan di atas tetap perlu kita jawab. Apakah fungsi filsafat dalam berhadapan dengan agama yang menimba pengertiannya dari wahyu Allah ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu terlebih dahulu membicarakan hubungan antara wahyu dan akal budi.
Tiga pandangan ekstrem
Untuk membahas hubungan antara wahyu Ilahi dan akal budi manusia, sebaiknya kita bertolak dari tiga pandangan ekstrem tentang hubungan itu.Masing-masing pandangan hanya menekankan satu segi dan melalaikan segi-segi lainnya.Tiga pandangan itu adalah Rasionalisme, Fideisme dan Relativisme.
Sikap rasional tidak menuntut agar segala sikap harus dibuktikan secara lengkap atau \"ilmiah.\" Sikap rasional justru menerima keterbatasan seseorang dalam memastikan kebenaran suatu masalah. Dalam hampir semua pengandaian hidup, kita tergantung kepada pengertian dan kepastian orang lain dan masyarakat.
“Saya belum pernah pergi ke kota Jayapura, tetapi bukanlah sikap irasional kalau saya yakin bahwa kota itu ada, kalau pun saya pernah bermaksud pergi ke sana, saya tetap tidak dapat mengecek sendiri apakah kota itu betul-betul terletak di pantai utara Irian Jaya dan bahwa kota itu memang Jayapura”.
Adalah tidak bertentangan dengan sikap rasional, kalau kita dalam banyak hal mengandalkan pendapat orang lain, adat kebiasaan, bahkan perasaan kita sendiri (yang kadang-kadang lebih dapat dipercayai daripada sekedar pikiran pintar yang masuk ke kepala kita). Sikap rasional tidak menuntut kita untuk membuktikan segala-galanya sebelum kita mengandaikannya (misalnya, apakah sebuah jembatan yang akan kita lewati betul-betul masih cukup kuat). Tetapi, apabila pendapat atau pengandaian kita memang dipersoalkan, kita tidak boleh menjawabnya dengan mengacu kepada kebiasaan, kepercayaan, perasaan, pendapat orang atau otoritas di sekeliling kita, melainkan mencari pertimbangan-pertimbangan yang dapat dimengerti dan dicek oleh orang lain untuk menanggapi keberatan itu.
Jadi, sikap rasional itu kelihatan dalam tantangan.Orang yang bersikap tidak rasional adalah orang yang menolak tantangan semata-mata karena keyakinannya.Sedangkan orang yang bersikap rasional adalah orang yang betul-betul memperhatikan, memeriksa dan menjawabnya.
Sikap rasionalisme lebih dari itu.Seorang rasionalis tidak menerima sesuatu apapun yang tidak dibuktikan. Maka ia tidak dapat percaya pada cinta orang lain, pada pengalaman masyarakat yang tertuang dalam adat kebiasaan, dan tentu juta tidak percaya pada wahyu. Allah hanya mau diterima sejauh ia sendiri dapat mengertinya. Padahal Allah dengan sendirinya mengatasi jangkauan pengertian ciptaan.Maka rasionalisme adalah lawan agama.
Akan tetapi, seperti saya tunjukkan di atas, rasionalisme sebenarnya irasional. Karena, ia bertolak dari sebuah pengandaian yang justru tidak mungkin terpenuhi : Yaitu bahwa segala sesuatu dapat dimengerti seseorang. Seorang rasionalis yang taat azas sebetulnya tidak dapat berbuat sesuatu apa pun karena segala perbuatan mengandaikan hal-hal yang tidak dapat dicek (dapatkah ia mengecek setiap kali mau makan, apakah dalam makanan itu tidak ada bisa?)
Yang harus dituntut adalah sikap rasional, sebagaimana mau saya perlihatkan di bawah, dan bukan sikap rasionalisme.
Fideisme adalah kebalikan dari rasionalisme. Fideisme (dari kata Latin \':fides\", iman) adalah sikap membatasi diri pada iman akan wahyu Allah, dan sekaligus menganggap bahwa penggunaan nalar manusia tidak perlu.
Fideisme dapat berwujud iman sederhana seseorang yang merasa cukup dengan mengikuti pedoman agamanya, tak perduli kepada segala macam pikiran, kritik, keresahan intelektual atau paham-paham baru yang diramaikan.la dapat juga berwujud pandangan dunia yang secara prinsipil menolak segala pertimbangan nalar sebagai tidak memadai terhadap kepastian yang merupakan ciri hakiki wahyu Allah.
Sikap terakhir itu menjadi fundamentalisme apabila semua pandangan tentang alam, dunia, masyarakat dan sejarah diambil secara harfiah dari sumber-sumber wahyu yang dipercayai (dari Kitab Sucinya) dengan menolak segala hasil ilmu pengetahuan yang benar-benar, atau hanya tampaknya, tidak sesuai dengan apa yang ditulis dalam sumber wahyu itu.
Fideisme pada hakekatnya tidak menyadari bahwa kemampuan manusia untuk bernalar adalah juga ciptaan Tuhan yang diberikan untuk dipergunakan serta dimanfaatkan demi tujuan yang baik.Kecuali itu, fideisme salah dalam pengandalan bahwa antara hasil nalar dan wahyu nahi mesti ada pertentangan.
Relativisme dapat juga disebut sebagai ajaran tentang dua kebenaran : Ada kebenaran agama dan ada kebenaran nalar. Dua-duanya boleh bertentangan.Misalnya, sebagai orang bernalar, seseorang menerima ajaran Darwin tentang evolusi jenis-jenis makhluk hidup di dunia selama beratus-ratusjuta tahun. Sedangkan sebagai orang beriman kristiani, ia percaya bahwa dunia diciptakan sekitar 7000 tahun lalu dalam waktu tujuh hari.
Jelaslah bahwa relativisme adalah siap yang paling lemah dari tiga sikap ekstrem itu. Relativisme melepaskan paham kebenaran sama sekali. Menurut prinsip non-kontradiksi, sesuatu itu sejauh ada, tidak mungkin tidak ada. Kalau bumi kita sudah berumur beratus-ratus juta tahun (menurut anggapan ilmiah, sekarang bumi berumur antara 4 dan 5 milyar tahun), maka tak mungkin bumi baru mulai berada, melalui penciptaan, sekitar tujuh ribu tahun yang lalu. Dan sebaliknya. Relativisme merupakan penyerahan claim atas pengetahuan yang benar. Maka, menurut relativisme, Allah itu sekaligus dapat disebut ada dan tidak ada.Sikap ini membuat mustahil pengambilan sikap yang sungguhan.
Pandangan seimbang
Apabila kita meninjau kembali rasionalisme, fideisme dan relativisme, maka menjadi jelas bahwa kesalahan dasar sikap-sikap itu terletak pada ketidakseimbangannya.Yang kita cari adalah sikap seimbang. Sikap seimbang adalah sikap yang dapat menerima serta menanggapi unsur-unsur benar dalam tiga sikap ekstrem itu, tetapi menghubungkannya satu sama lain.
Kita mulai dengan fideisme.Fideisme mementingkan iman, percaya kepada wahyu ilahi. Kalau orang percaya kepada Allah, ia langsung akan mengakui bahwa sikap dasar fideisme itu benar. Kalau Allah memang ada, jelas Allah itu ada mutlak, baik sebagai kebenaran, maupun dalam kekuasaan untuk bertindak.Maka sabda Allah adalah mutlak benar dan merupakan pegangan mutlak bagi manusia.Wajarlah orang beriman mendasarkan hidupnya atas wahyu Allah.
Akan tetapi, justru kemutlakan Allah itulah yang seharusnya membuat kaum fideis sadar bahwa kemampuan manusia untuk bernalar perlu dipergunakan, bahkan ia berdosa terhadap Allah Pencipta apabila ia tidak mau bernalar. Mengapa ?
Karena, segala apa yang ada adalah ciptaan Allah, termasuk akal budi dengan kemampuannya untuk bernalar. Jadi, akalbudi dan wahyu berasal dari sumber yang sama, dari Allah. Dan oleh karena itu, tidak mungkin dua-duanya secara prinsipiil bertentangan.
Jadi, adalah tidak mungkin, kalau manusia mempergunakan nalarnya secara benar, artinya secara terbuka, kritis, mendalam, ia sampai pada hasil yang bertentangan dengan wahyu. Karena semuanya berasal dari sumber yang sama, maka hanya ada satu kebenaran. Itu juga berarti bahwa adalah tidak tepat kalau hubungan nalar-wahyu dirumuskan begini : Pakailah nalar sejauh tidak menyangkut isi wahyu. Hakekat nalar manusia adalah mencari kebenaran. Seseorang akan berdosa apabila pencarian kebenaran diputuskan begitu saja pada titik tertentu. Berdosa terhadap kehendak Dia yang menciptakan nalar itu.
Maka, semua pemecahan konflik wahyu-nalar yang berpola : Kurangilah, atau hentikanlah penalaran, jangan bernalar secara radikal dan sebagainya, adalah salah. Salah terhadap nalar, salah secara moral karena membuka pintu pada sikap munafik dan bohong, dan salah secara keagamaan karena menyangkal bahwa nalar berasal dari Allah. Tidaklah benar pendapat bahwa semakin alim seseorang, semakin ia tidak berpikir, mencari-cari, menyelidiki dan mengetahui.
Lalu, mengapa terdapat pertentangan antara wahyu dan nalar manusia?Atas pengandalan di atas, sebenarnya tidak boleh ada pertentangan, dan pertentangan itu kelihatan bersifat sementara.Hal itu tidak mengherankan.Nalar manusia tidak pernah sempurna, tidak pernah menangkap seluruh kebenaran.la suka melihat satu sudut dan melupakan yang satunya. la terpengaruh oleh prasangkanya. Dari mana pertentangan sementara itu?Pertentangan antara wahyu dan nalar dapat berasal dari keduabelah pihak, dari fihak nalar dan dari pihak wahyu.
Di satu pihak, nalar dapat melampaui batasnya. Teori ilmu pengetahuan moderen membuat kita sangat sadar akan keterbatasan nalar. Misalnya saja, pernyataan atheisme bahwa \"Allah tidak ada\" menurut metodologi sekarang tidak rasional.Kalau Allah ada, maka Allah mengatasi nalar manusia, maka baik adanya maupun tidak adanya tidak dapat dipastikan melalui nalar belaka.
Tetapi kesalahan sering terletak bukan di pihak nalar, melainkan di pihak wahyu.Tentu saja bukan pada wahyu itu sendiri.Wahyu sendiri tidak dapat salah karena wahyu adalah Sabda Allah yang Maha benar. Tetapi, cara manusia menangkap dan mengartikan wahyu dapat saja salah, karena untuk itu manusia mau tak mau mempergunakan nalar yang sama yang juga di pergunakan dalam penyelidikan ilmiah atau dalam filsafat. Jadi dapat saja terjadi pertentangan antara nalar dan apa yang dianggap wahyu, karena manusia menyebut sesuatu kebenaran wahyu yang sebenarnya bukan wahyu, melainkan tafsirannya. Jadi, kontradiksi itu terletak bukan antara wahyu dan nalar, melainkan antara tafsiran nalar manusia tentang wahyu dan hasil nalar manusia lain.
Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa antara wahyu dan pengetahuan manusia tidak mungkin ada pertentangan, asal saja keduabelah pihak tahu batas mereka masing-masing. Kalau ada pertentangan, pertentangan itu sebenarnya tak pernah terjadi antara wahyu dan nalar, melainkan antara nalar yang satu (yang berusaha mengerti, dan dengan demikian selalu juga menafsirkan wahyu) dengan nalar yang lain (yang dipakai dalam kegiatan ilmiah maupun dalam kehidupan sehari-hari).
Ada pertimbangan tambahan. Wahyu dan nalar berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah. Maka dua-duanya wajib dipakai dengan sebaik- baiknya, tetapi menurut maksudnya masing-masing.
Kiranya manusia dijadikan makhluk bernalar oleh Sang Pencipta agar supaya ia mempergunakan nalarnya itu sebaik-baiknya untuk mewujudkan kehidupannya. Jadi, nalar diberikan untuk hal-hal yang terletak dalam jangkauan nalar itu.Yang ada dalam jangkauan nalar adalah alam terbatas, alam tercipta.Maka nalar itu dipanggil untuk mencari pengetahuan serta pengertian yang semakin benar dan mendalam tentang seluruh alam ciptaan. Untuk itu, manusia dapat mengembangkan ilmu-ilmu pengetahuan dengan cara masing-masing untuk menyelidiki apa yang ada. Wilayah nalar adalah manusia sendiri, alam inderawi dan masyarakat.Sedangkan Allah tidak dapat \"dikuasai\" oleh nalar .Satu-satunya yang dapat dicapai nalar menuju Allah adalah keterbukaannya, serta pencarian jejak-jejak kebesaran Allah dalam alam ciptaan. Tetapi tentang siapa Allah yang sebenarnya, bagaimana hidup batin Allah, apa yang menjadi kehendak dan tuntutannya serta sikapnya terhadap manusia, itu semua secara prinsipiil tak terjangkau oleh nalar manusia (Mengapa? Karena nalar manusia bersifat terbatas/terhingga sehingga kekhasan Allah yang justru tak terbatas/tak terhingga tidak terjangkau olehnya).
Pertimbangan ini menunjukkan juga untuk tujuan apa Allah berkenan menurunkan wahyunya. Kiranya tidak untuk memberitahukan hal-hal yangjuga dapat diselidiki dan diketahui melalui nalaryangjustru juga diberikan oleh Allah.Seakan-akan wahyu mau membuat manusia malas bernalar saja.Melainkan, wahyu kiranya diberikan kepada manusia untuk mengetahui hal-hal yang justru tidak, dan tidak pernah, dapat diketahui dengan nalar, yaitu tentang Allah sendiri sebagaimana disebutkan di atas. Karena sikap Allah menyangkut manusia yang masih berada dalam dunia, maka dalam wahyu juga terdapat hal-hal yang menyangkut dunia (terutama apa yang menjadi tanggungjawab serta kewajiban manusia dalam hidupnya di dunia, jadi bidang moralitas) tetapi bukan sebagai pemberitahuan tentang dunia, melainkan tentang sikap Allah terhadapnya. Akan tetapi, wahyu tidak bermaksud memberikan informasi tentang hal-hal yang juga dapatkita selidiki melalui ilmu pengetahuan, melainkan tentang hal yang memang tidak dapat diselidiki melalui ilmu pengetahuan, tentang Allah sendiri.
Oleh karena itu dapat juga dikatakan begini : Apabila nalar mau menjawab pertanyaan-pertanyaan manusia yang paling fundamental seperti misalnya:Siapakah Allah, apa kehendak dan sikap Allah terhadap manusia, apa tujuan terakhir manusia, nalar tidak memadai dan mudah salah tafsir, sombong dan menyesatkan. Dan sebaliknya,jawaban tentang pertanyaan-pertanyaan mengenai dunia : Misalnya apakah matahari mengitari bumi atau sebaliknya, bagaimana urutan terjadinya organisme-organisme hidup di bumi (yang ditegaskan dalam wahyu ialah bahwa ada dunia dan bahwa adahidup serta bahwa hidup dapat berkembang akhirnya berdasarkan keputusan Allah), tetapi juga manakah struktur-struktur psikis dan sosial manusia, manakah struktur-struktur ekonomis dan politis yang paling cocok agar manusia hidup dengan sejahtera; semua hal ini kita carijawabannya bukan dalam wahyu, melainkan dari pengalaman kita, dengan bantuan ilmu pengetahuan. Kalau kita mencari jawaban tentang hal-hal manusia dan duniawi itu dalam wahyu, kemungkinan besar kita akan salah tafsir dan lalu menciptakan kesan pertentangan yang sebetulnya tak benar.
Maka, adalah tidak betul pendapat bahwa semakin alim seseorang semakin ia merasa tidak perlu berpikir, mencari-cari, menyelidiki dan mengetahui. Justru orang yang mantap karena berakar dalam iman, akan lebih mantap dan berani juga untuk mempergunakan akalbudinya. la tidak takut dengan pengetahuan yang lebih kritis dan mendalam akan menjauhkannya dari iman. Dan menurut hemat saya, kita tidak boleh memberikan kesan bahwa semakin kita berpikir secara mendalam dan kritis, semakin agama berada dalam bahaya.

Apa Yang Kamu Lihat Adalah Apa Yang Kamu Renungkan,Dan Hanya Orang Ganteng dan Cantik Yang Mau Baca Blog ini

 
Design by Wordpress Theme | Modified Template by Darmanto