Artikel Terpopuler

Cerpen

Wednesday, May 30, 2012

EKSISITENSI IJTIHAD DAN PROBLEMATIKA KONTEMPORER

sebagai agama terahir islam merupakan agama yang sempurna, powerful dan tak tertandingi (al-islamu ya’lu wala yu’la alaih) syariat islam senantiasa universal mencakup seluruh dinamika kehidupan manusia. Namun semua ini benar-benar dapat dirasakan jika syariat islam mampu menjawab setiap problematitka yang muncul dengan menghadirkan solusi syariatnya. Disinilah ulama dituntut untuk menjelaskan posisi hukum pada setiap problematika yang muncul melalui ijtihad. Sebab sebagaimana dikatakan Dr. Wahbah Zuhaili ijtihad merupakan nafasnya hukum.

Devinisi Ijtihad


Secara etimologi kata ijtihad mengikuti wazan “ifti’al” berasal dari masdar “jahd” yang berma’na “taqoh” atau “masyaqqoh” (kekuatan atau keberatan) . Menurut imam ghazali kata ijtihad hanya dapat dipakai dalam konteks aktivitas yang didalamnya mengandung kesulitan dan hal yang berat.Karena itu maka dapat dibenarkan jika dikatakan “ijtahada fi haml al-hajar al-raha” (seseorang berusaha keras membawa batu penggiling), namun tidak dapat dibenarkan jika dikatakan “ijtahada fi hamli al-khardalah” (seseorang berusaha keras membawa biji-bijian.

Sedangkan secaara terminologi ijtihad adalah mencurahkan seluruh potensi untuk menggali hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil terperinci dalam syariat . Sebagian ahli ushul fiqh memberi devinisi ijtihad dengan tambahan “ mencurahkan potinsi sehingga merasakan ketidakmampuan, yakni sampai batas akhir pencariannya sehingga tidak mampu menemukan kemungkinan yang lain. Menurut Dr. Yusuf Al-Qordhowi, maksud dari mencurahkan potensi yakni mengoptimalkan seluruh kekuatan dalam mendapat dalil-dalil, mencari seluruh konotasinya, menjelaskan kedudukannya kuat dan lemahnya, mengkompromikannya jika saling bertentangan dengan memanfaatkan kaidah-kaidah perbandingandan penguat

Ijtihad ini sangat menarik, karena dalam literatur hukum islam, ijtihad merupakan jalan untuk menggali hukum dari nash-nash agama, sehingga setiap problematika yang muncul dapat diselesaikan melalui ijtihad.


Eksistensi ijtihad


Dalam dunia pemikiran islam kita sering mendengar pernyataan pintu ijtihad telah tertutup. Proses tertutupnya pintu ijtihad ini sering disebut “insidad bab al-ijtihad” atau “closing the gate of ijtihad”. Pada dasarnya pernyataan ini merupakan pernyataan yang kontroversial dikalangan para pengkaji hukum islam. Secara formal tidak ada kejelasan secara pasti kapan dan siapakah yang telah menutup pintu ijtihad, yang jelas pernyataan ini muncul kepermukaan karena ada anggapan bahwa hukum islam telah terelaborasi secara detail. Segala persoalan esensial dalam bidang ubudiah, muamalah, munakahah, jinayah, dan sebagainya telah dibahas dan dijelaskan secara tuntas oleh ulama-ulama terdahulu. Konsekwensinya adalah ijtihad sudah tidak diperlukan lagi dan eksisensi ijtihad telah tertutup.

Meskipun anggapan pintu ijtihad telah tertutup sangat marak didunia islam, namun secara praktis islam tidak pernah kevakuman dari aktivitas ijtihad. Disetiap masa dunia pemikiran islam tidak pernah sepi dari munculnya mujthid-mujtahid dalam berbnagai madzhab.

Pada abad kedelapan hijriah dibarat andalusia muncul seorang imim ushul fiqh, Abu Iskhak Asy-Syatibi (w. 797 h), penulis kitab Al-Muwagaqat, Al-I’tisham, dan lainnya. Lahir juga seoramg tokoh pembaharu, Al-Allamah Ibnu Khaldun ( W. 808H), seorang ahli dibidang filsafat sosial sekaligus bapak ilmu-ilmu sosial. Beliau seorang mujtahid model baru.

Pada abad kesembilan muncul pula dimesir Imam Asy-Suyuthi yang mengemukakan “ijtihad mutlak” dan dipungkiri oleh ulama-ulama. Akhirnya beliau menulis sanggahannya dalam karyanya yang berjudul Ar-Raddu Ala Man Akhlada Ila Ar-Ardh Wajahila Anna Al-Ijtihad Fi Kulli Adrin Fardhun.

Pada abad ketiga belas diyaman muncul kembali seorang tokoh besar, Muhammad Bin Ali Asy-Syaukani (W.1250). Beliau menyinari dunia dengan warisan keilmuannya yang terbukukan dalam kitab Nail Al-Authar, As-Sail Al-Ajrar, As-Sarari Al- Muhdiyah, Irsyad Al-Fukul Fi Ilmi Al-Ushul, Fathu Al-Qadir, dan lainnya.

Semua tokoh ini pemikirannya mengarah pada ijtihad dan tidak terbatasi oleh satu madhab tertentu yang sudah ada

Dr. Yusuf al-qardhawi salah satu ulama kontemporer dari mesir menyatakan “isu tertutupnya pintu ijtihad yang pernah menyebar dimasa lampau hanya dimaksudkan sebagai tindakan preventif atau penjagaan terhadap masuknya orang-orang yang hendak mempermainkan agama dengan mempersembahkan fiqh demi kepentingan penguasa.” Dengan demikian jelas bahwa dunia islam tidak menerima klaim tertutupnya pintu ijtihad. Pintu ijtihad telah dibuka Rasulullah Saw dan tidak seorang pun berhak menutupnya.

Secara teoritis pun anggapan bahwa pintu ijtihad telah tertutup sangat problematis. Sebab dalam literatur ushul fiqh tidak pernah ditemukan pernyataan secara tegas yabg mengatakan pintu ijtihat telah tertutup.

Signifikansi Ijtihad, Upaya Menjawab Problematika Kontemporer


Seiring dengan perkembangan-perkembangan kemanusiaan kontemporer tidak sepatutnya umat islam menggadaikan seluruh ijtihad-ijtihadnya kepada ulama-ulama terdahulu, sebab universalitas syariat islam dituntut untuk mampu memberikan jawaban dan menjelaskan kedudukan hukum pada setiap problematika kehidupan manusia.

Sesuatu yang berlebihan jika umat islam masih menganggap bahwa produk-peoduk ulama terdahulu sudah mampu menjawab setiap tantangan zaman dan memecahkan masalah-masalah kontemporer dewasa ini. Karena diera sekarang ini banyak persoalan-persoalan pelik yang sama sekali belum pernah dibahas oleh ulama-ulama terdahulu. Disamping itu jika umat islam masih menganggap produk ulama-ulama dahulu adalah segala-galamya, maka diktum maslahah sebagai misi suci syariah akan terlantar dan teranak-tirikan. Ini jelas, karena diera yang semakin sekarat ini banyak persoalan yang berubah karena kondisi dan situasi yang mengitarinya, suatu persoalan yang tidak dipandang maslahah oleh orang-orang terdahulu mungkin dipandang maslahah untuk era sekarang. Dengan demikian kebutuhan ijtihad menjadi keniscayaan.

Para muhaqqiq dari kalangan ulama menetapkan bahwa fatwa-fatwa dapat berubah karna alasan-alasan tertentu, seperti perubahan zaman, perubahan tempat, perubahan kondisi dan lainnya . Salah satu contoh yang paling populer adalah bagaimana iman syafi’i merubah pendapat-pendapat lamanya dengan pendapat baru yang dilandaskan pada setting budaya mesir.

Semua ini memotivasi untuk dilakukabbya ijtihad yang lebih inovativ dan up to date dengan perkembangan zaman, sehingga syriat islam akan teeap menjadi syariat yang sholihun likulli zamanin wamakanin.

Namun yang terpenting dan perlu diingat adalah tidak semua orang memiliki otoritas terjin kegelanggangan ijtihad. otoritas ijtihad hanya dimiliki oleh orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai mujtahid. adapun yang tidak memenuhi kualifikasi maka baginya wajib taqlid.

Disamping itu medan ijtihad juga terbatas pada dalil yang sifatnya dhonniyyat (interpretable). dalam dimensi imi islam mentolelir adanya penafsiran-penafsiran.karena dimensi ini merupakan wilayah terbuka yang menerima perubahan konteks dan bersifat Debatable (belum final). Adapun dalil-dalil yang sifatnya qoth’iyyat (mono inter pretable) maka tidaklah merupakan kawasan yang bisa diolah dengan Ijtihad.

Dewasa ini ijtihad telah dimasuki oleh orang-orang yang bukan ahlinya. mereka menyerbu medan ijtihad secara liberal dan bebas kendali, sehingga muncullah pendapat-pendapat nyleneh dan wagu akibat ijtihad tidak pada tempatnya. Na’udzubillah min dzalik.


Kesimpulan


Di era kontemporer ini eksistensi ijtihad memiliki peran yang strategis dan proyektif untuk menjawab setiap problematika dari dinamika kehidupan manusia yang terus menerus baru. klaim tertutupnya pintu ijtihad tidak dapat dibenarkan kecuali yang dimaksud adalah menutup pintu ijtihad bagi orang-orang yang tidak memiliki otoritas untuk melakukan ijtihad atau menutup pintu ijtihad pada dalil-dalil yang sifatnya Qot’iyyah (mono inter portable).

5 comments:

khamdan said...

tulisane kurang jelas kang nek ora nganggo tulisan arab..

Masruhan said...

Sepurane ndan...lagi di edit urung rampung,,,, dalam proses

catatan darmanto said...

tetep semangat mas,happy blogging...

Masruhan said...

Lagi Konsentrasi ngumpulin artikel,,,,mau di posting tapi komputernya lomod,,,,, jadi ,asih di pending dulu...artikelnya.....

hit-hat said...

Bagus sekali pembahasannya, jadi nambah ilmu, thanks

Post a Comment

Apa Yang Kamu Lihat Adalah Apa Yang Kamu Renungkan,Dan Hanya Orang Ganteng dan Cantik Yang Mau Baca Blog ini

 
Design by Wordpress Theme | Modified Template by Darmanto